Topic
Home / Berita / Daerah / Menyeberang Sembarangan di Jalan ini Kena Denda Rp50 Juta

Menyeberang Sembarangan di Jalan ini Kena Denda Rp50 Juta

Jembatan penyeberangan. (ilustrasi) (detikcom)
Jembatan penyeberangan. (ilustrasi) (detikcom)

dakwatuna.com – Bogor. Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan menindak pejalan kaki yang menyeberang sembarangan. Para pejalan kaki yang sembarangan dalam menyeberang akan dikenakan denda sebesar Rp50 ribu.

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, seperti yang dikutip dari DetikCom, Kamis (8/1) mengatakan, kebijakan itu dilakukan untuk meminimalir kemungkinan terjadinya kecelakaan yang diakibatkan oleh pejalan kaki yang menyeberang sembarangan. “Sekaligus agar lalu lintas di Kota Bogor tidak semrawut karena banyaknya para pejalan kaki yang menyeberang sembarangan,” katanya, Kamis (8/1).

Bima menjelaskan, akan ada tim dari Dinas Lalu lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ), Kepolisian, Satpol PP dan Organda untuk melakukan penertiban terkait kebijakan itu.

“Nanti tim akan melakukan penertiban dan penegakan Perda. Jadi akan ada sanksi bagi yang menyeberang sembarangan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bogor, Eko Prabowo mengatakan, bagi pejalan kaki yang menyeberang sembarangan akan dijerat dengan undang-undang nomor 8 tahun 2006 tentang Ketertiban Umum.

“Saat ini kami masih mengacu pada Perda tentang Ketertiban Umum. Sanksinya berupa denda sebesar 50 ribu sampai 50 juta rupiah,” kata Eko Prabowo.

Eko menambahkan, saat ini, pihaknya tengah mengusulkan kepada wali kota agar diterbitkannya Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur tentang sanksi terhadap pelanggar. “Kami akan usulkan Perwali khusus, yang isinya tindakan denda paksa bagi pelanggar perda 8 tahun 2006 dengan tidak melalui sidang Tipiring,” imbuh Eko Prabowo.

Lokasi yang akan diterapkan sanksi ini yakni di sekitar stasiun Bogor atau di Jalan Kapten Muslihat dan Jalan Mayor Oking. “Sementara di dua lokasi itu (Jalan Mayor Oking dan Kapten Muslihat). Karena itu sudah ditetapkan sebagai zona tertib, tertib tertib berjualan, tertib membeli dan tertib berkendara,” terang Eko. (detik/abr/dakwatuna)

Redaktur: Abdul Rohim

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Seorang suami dan ayah

Lihat Juga

‘Turki Menentang Sanksi AS Terhadap Iran’

Figure
Organization