Topic
Home / Berita / Daerah / Suka Modifikasi Plat Nomor Kendaraan Anda? Siap-Siap Saja Ditilang

Suka Modifikasi Plat Nomor Kendaraan Anda? Siap-Siap Saja Ditilang

Plat nomor di modifikasi. (ilustrasi). (bonsaibiker.com)
Plat nomor di modifikasi (ilustrasi) (bonsaibiker.com)

dakwatuna.com – Bandung. Bagi para pengendara yang hobi memodifikasi plat kendaraannya, kini harus bersiap-siap ditilang aparat Satlantas Polrestabes Bandung. Hari ini ada lima kendaraan yang masih memakai TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) atau plat nomor tak sesuai spesifikasi teknis.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Angesta Romano Yoyol didampingi Wakapolrestabes AKBP M Awal Chairuddin menyatakan, tiga dari lima mobil yang ditilang bernomor polisi Bandung, sisanya dari Jakarta dan Surabaya. Umumnya pemilik kendaraan menyimpan plat nomor asli dan mengubah atau memodifikasi.

“Intinya, ini disiplin dalam berlalu lintas. Selain aturan lalu lintas, plat nomor harus sesuai aturan,” kata Yoyol di Mapolrestabes Bandung Jalan Jawa Kota Bandung, seperti yang dikutip dari Inilah.com, Rabu (24/12).

Yoyol mendapat penjelasan dari Wakasatlantas Kompol Santiadjie K tentang kesalahan plat nomor kendaraan yang ditilang tersebut. Misalnya mobil Honda CRV bernomor polisi L, jarak antara huruf depan dan angka terlalu jauh.

“Plat nomor yang dipasang di kendaraan, harus sesuai dengan spektek (spesifikasi teknis). Ini untuk memudahkan kalau terjadi sesuatu,” kata Yoyol.

Polisi menerapkan sanksi tilang kepada para pelanggar. Selanjutnya pemilik kendaraan harus menunjukkan surat tanda nomor kendaraan (STNK) serta plat nomor asli. Pemilik juga harus memasang kembali plat nomor asli.

Bagi pengendara yang tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan, Polisi akan mengenakan pasal pemalsuan kepada pemilik. “Mulai minggu depan, pasal pemalsuan akan diterapkan kepada pengguna kendaraan yang melanggar aturan,” ujarnya.

Wakasatlantas menuturkan, para pemilik mobil dikenakan Pasal 280 ayat 1 junto 68 ayat 1 UU RI No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

“Mereka kena pasal tentang TNKB. Juntonya dikenakan kalau kendaraan itu hasil tindak pidana. Dendanya maksimal Rp500 ribu,” kata Santiadjie. (ito/inilah/abr/dakwatuna)

Redaktur: Abdul Rohim

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Seorang suami dan ayah

Lihat Juga

Kendaraan Sebuah Gagasan

Figure
Organization