Topic
Home / Berita / Nasional / Soal RUU Perlindungan Umat Beragama, Ini Saran MUI

Soal RUU Perlindungan Umat Beragama, Ini Saran MUI

Ilustrasi. (inet)
Ilustrasi. (inet)

dakwatuna.com – Jakarta. Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Umat Beragama diharapkan tidak mendiskriminasikan salah satu agama. Demikian dikatakan oleh Sekretaris Komisi Pengkajian dan Penelitian Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis, di Jakarta, Senin (22/12).

“Semoga isinya tidak diskriminasi,” ujar Cholil seperti yang dikutip dari ROL, Senin (22/12). Selain itu, dia menambahkan, semoga RUU PUB juga tidak mendiskriminasikan suatu kepercayaan dan aliran juga.

Pemerintah, menurut Cholil, memang perlu memfasilitasi umat beragama yang berada di Indonesia dengan baik. Sehingga, setiap umat beragama bisa merasa terjamin oleh negara. Jaminan umat beragama ini juga diharapkan bisa berjalan secara konsekuen.

MUI sendiri, lanjut Cholil, memberikan dua usulan yang perlu dimasukkan Kementerian Agama (Kemenag) dalam RUU PUB. Pertama, ujarnya, pemerintah perlu memasukkan tentang tata tertib rumah ibadah. Menurutnya, rumah ibadah merupakan kebutuhan yang sangat krusial bagi umat beragama.”Biasanya masalah rumah ibadah lebih sering terjadi dalam hal IMB-nya,” ungkapnya.

Kedua, ujar Cholil, pemerintah harus menjelaskan dan menerangkan mengenai agama, kepercayaan dan aliran mana yang diakui di Indonesia.Cholil menegaskan, selama ini masih ada kekaburan terhadap tiga hal tersebut di masyarakat.

MUI berharap, pemerintah mampu menghapus kekaburan yang terjadi pada agama, kepercayaan dan aliran dalam RUU PUB nantinya. (ROL/abr/dakwatuna)

Redaktur: Abdul Rohim

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Seorang suami dan ayah

Lihat Juga

Buah Impor

Cina Masih Jadi Sumber Impor Nonmigas Pemerintah

Figure
Organization