Topic
Home / Berita / Nasional / Soal RUU Perlindungan Umat Beragama, IKADI: Peraturannya Jangan Terlalu Longgar

Soal RUU Perlindungan Umat Beragama, IKADI: Peraturannya Jangan Terlalu Longgar

Ketua IKADI (Ikatan Dai Indonesia), Satori Ismail - Foto: republika.co.id
Ketua IKADI (Ikatan Dai Indonesia), Satori Ismail – Foto: republika.co.id

dakwatuna.com – Jakarta. Ikatan Dai Indonesia berharap agar peraturan yang diatur dalam Rencana Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama (RUU PUB) tidak melonggar.

“Nantinya, orang bisa menghina agama lain seenaknya kalau dilonggarkan,” terang Ketua Umum Ikadi KH Ahmad Satori Ismail seperti yang dikutip dari ROL, Senin (22/12).

Dia menjelaskan, terkait penodaan agama penting dalam RUU PUB ini penting sekali untuk dijabarkan. Ikadi menilai akan sangat baik jika RUU PUB memberi fokus pada hal-hal yang berkaitan dengan kerukunan antaragama serta kerukunan dalam suatu umat beragama.

Kiai Satori menilai, dalam kerukunan antarumat beragama, perlu mengatur hal-hal yang sekiranya dapat menciptakan kerukunan, ketertiban, serta kenyamanan tiap-tiap umat beragama di masyarakat. Salah satunya ialah aturan terkait pembangunan tempat ibadah. RUU PUB, lanjut Kiai Satori, juga perlu menekankan tata cara berdakwah. Harus ada aturan tegas untuk tidak menyerang agama lain ataupun menggunakan atribut agama lain dengan tujuan menipu dalam melakukan dakwah.

Sedangkan untuk kerukunan dalam satu agama, RUU PUB perlu mengatur agar dalam suatu keyakinan lebih diarahkan pada persamaan-persamaan yang menyatukan umat. Misalnya dalam agama Islam, ada beberapa macam mazhab yang dianut oleh umat Islam. RUU PUB perlu membuat aturan yang dapat melindungi masing-masing penganut mazhab. Sehingga, tiap-tiap penganut mazhab tidak menyakiti satu sama lain.

Untuk aliran-aliran agama yang dinilai sesat, lanjut Kiai Satori, RUU PUB perlu memberi penegasan. Bagi aliran yang pokok ajarannya berbeda dengan pokok-pokok ajaran agama sentralnya, maka perlu ditindaklanjuti. Misalnya, Ahmadiyah yang memiliki nabi berbeda dengan Islam, ataupun Syi’ah Rofidhoh yang memberikan pernyataan buruk terkait sahabat maupun istri nabi.

Untuk aliran seperti ini, Ikadi menilai lebih baik mereka diatur sebagai agama sendiri dan tidak diakui sebagai Islam. “Mereka jangan sampai mengaku Islam, tapi silahkan membuat agama selain Islam,” ujar Kiai Satori.

Sebelumnya, Kementerian Agama menargetkan RUU PUB rampung pada April 2015 mendatang. (ROL/abr/dakwatuna)

Redaktur: Abdul Rohim

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Seorang suami dan ayah

Lihat Juga

Tegas! Di Hadapan Anggota DK PBB, Menlu RI Desak Blokade Gaza Segera Dihentikan

Figure
Organization