Topic
Home / Berita / Nasional / Paripurna DPR Sahkan Revisi UU MD3 Akhiri Kisruh KIH dan KMP

Paripurna DPR Sahkan Revisi UU MD3 Akhiri Kisruh KIH dan KMP

Rapat Paripurna DPR RI.  (okezone.com)
Rapat Paripurna DPR RI. (okezone.com)

dakwatuna.com – Jakarta.  Revisi Undang-Undang nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang menjadi pintu keluar atas kisruh Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dengan Koalisi Merah Putih (KMP) di DPR akhirnya disahkan paripurna DPR RI.

Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPR, Jakarta, Jumat (5/12/2014) dipimpin ketua DPR Setya Novanto. Rapat paripurna ini dimulai sekitar pukul 20.10 WIB dihadiri mayoritas anggota.

“Apakah RUU tentang perubahan atas UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD dapat disetujui?,” kata pimpinan sidang Setya Novanto.

“‎Setujuu…!!!” teriak mayoritas anggota paripurna. Tok! Setya Novanto mengetuk palu tanda pengesahan.

Usai pengesahan, pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly akhirnya menyampaikan sambutannya dan disusul dengan pengesahan oleh paripurna DPR.

Dalam Revisi UU MD3 itu, ada perubahan pada beberapa pasal. Yaitu Pasal 74 ayat 3, 4, 5 dan 6 dihapus. Pasal 97 ayat 2 diubah. Pasal 98 ayat 7, 8, dan 9 dihapus. Pasal 104 ayat 2 diubah. Pasal 115 ayat 2 diubah. Pasal 121 ayat 2 diubah. Pasal 152 ayat 2 diubah. Terakhir penambahan Pasal 425A.

Pengesahan revisi UU MD3 ini menjadi titik akhir perseteruan antara KIH dengan KMP atas drama panjang seteru terkait bagi-bagi kursi untuk komisi dan alat kelengkapan dewan lain.‎ (detik/sbb/dakwatuna)

 

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

KMP Gelar Silaturrahim di Markas Dakwah PKS

Figure
Organization