Topic
Home / Narasi Islam / Politik / Pentingnya Hukum Nasional Mengatur Perkawinan

Pentingnya Hukum Nasional Mengatur Perkawinan

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.

hukumdakwatuna.com – Tidak bisa dipungkiri saat ini keadaan masyarakat Indonesia terlampau jauh dalam memahami dan menghayati “Ketuhanan Yang Maha Esa” untuk menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara yang secara tegas termaktub dalam sila pertama Pancasila, dan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”. Terbukti perlahan “kedaulatan” sila pertama Pancasila diganggu dengan cara berpandangan bahwa peraturan yang mengatur antara agama dengan negara sudah tidak relevan karena tidak berkembang sesuai dengan keadaan masyarakat Indonesia sekarang, agama itu urusan masing-masing pribadi sehingga negara tidak perlu turut serta mengaturnya, peraturan tersebut melanggar Hak Asasi Manusia, dan lain sebagainya. Bahkan ironisnya dianggap bertentangan dengan dasar negara ini, dan dipandang akan menimbulkan banyak permasalahan ke depannya maka dibawalah peraturan tersebut ke meja Mahkamah Konstitusi untuk diajukan permohonan pengujian. Seperti halnya pengajuan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Menurut Pemohon, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan seharusnya bersifat tidak mengikat karena bertentangan dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Pemohon berpendapat, walaupun perkawinan telah diatur dalam peraturan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, masih terdapat beberapa praktek pernikahan beda agama dengan berbagai cara di antaranya adalah dengan penyelundupan hukum, berpura-pura pindah agama demi terlaksananya perkawinan yang sah agar mendapat legalitas dari negara, membayar sejumlah uang, dan lain sebagainya. Dengan kata lain, adanya peraturan mengenai sahnya suatu pernikahan menurut agama dan kepercayaan dapat melanggar hak seseorang dengan menyulitkan seseorang untuk membuat keluarga. Dengan demikian, adanya Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang bersifat mengikat bertentangan dengan Pasal 28B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 bahwa, Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Dan dari tidak sahnya suatu perkawinan karena tidak sahnya perkawinan menurut agama akan berdampak pada tidak dapatnya perkawinan tersebut dinyatakan sah di mata hukum, hal ini akan mempunyai dampak pada pada status anak, harta dan hal-hal yang timbul setelah terjadinya perkawinan tersebut.

Memang demikian banyak permasalahan yang terjadi mengenai perkawinan di Indonesia. Termasuk permasalahan yang telah dipaparkan di atas. Tapi ingatlah yang telah Allah firmankan dalam Surat Al Baqarah ayat 286, “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya…” pun dengan negara Indonesia yang dihuni oleh sekian banyak manusia. Dan salah satu solusi dari permasalahan hukum di Indonesia yaitu Hukum Indonesia perlu melakukan hukum progresif. Di mana perkembangan hukum harus menyesuaikan pertumbuhan dan perkembangan hukum yang berlaku di masyarakat. Namun, hukum di Indonesia pun wajib menyeleksinya, agar perkembangan hukum tidak menyalahi hukum yang telah benar.

Saat ini hal yang tepat dilakukan untuk menganalisis adanya masalah penyelewengan hukum terkait perkawinan adalah dengan mencermati, apakah esensi dari penyelewengan hukum yang terjadi di masyarakat ini adalah bernilai benar? Atau hanya pandangan segelintir orang yang akhirnya berhasil menanamkan pandangan sesuatu yang sebenarnya adalah sesuatu yang salah menjadi sesuatu yang benar? Kemudian dari satu kesalahan pandangan ini dapat berdampak pada kesalahpandangan lainnya dalam hidup berbangsa dan bernegara ke depannya. Jelas hal ini dapat mengakhibatkan “suatu kesalahan” menjadi sesuatu hal yang lumrah, seperti halnya peraturan mengenai menikah yang harus sesuai peraturan agama. Dengan menghilangkan nilai agama dalam perkawinan akan ada dampak berkelanjutan baik untuk negara Indonesia yang berketuhanan, individu tersebut, maupun masyarakat. Di mana hal ini pun disinggung dalam Pasal 28J ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yaitu, Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, dan Pasal 28 J ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yaitu, Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Seharusnya mereka memenuhi hak dari diri untuk berpengetahuan dengan memahami alasan Tuhan mengatur tidak diperbolehkannya menikah beda agama. Bukan mencari celah untuk menghalalkannya. Dan hanya melihat kebutuhan mereka sendiri tanpa memandang kebutuhan orang lain.

Hadirnya hukum nasional yang mengatur tentang pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa di era saat ini sungguh semakin diperlukan. Melihat realitas yang terjadi di masyarakat sabagaimana telah dipaparkan di atas. Karena kepada siapa lagi mereka para oknum penyeleweng hukum nasional akan taat ketika mereka sudah tidak taat pada Tuhan mereka? Maka untuk itu sangat dipandang perlu hukum nasional mengatur tentang perkawinan yang dinyatakan sah apabila juga dinyatakan sah di mata agama, agar tetap terjaga negara yang berdasarkan Ketuhanan ini dengan mendukung mempertahankan aturan yang telah diatur agama yang berasal langsung dari Tuhan. Karena apabila dibiarkan mereka untuk tidak melihat agama dalam kehidupan sehari-hari khususnya dalam menjalani perkawinan, maka sangat dimungkinkan akan timbul sikap atheis dalam masyarakat yang berakibat berubahnya negara Indonesia yang merupakan negara berketuhanan menjadi negara sekuler. Dan hal ini merupakan sikap pengkhianatan terhadap dasar negara Indonesia yaitu, Pancasila. Inilah pentingnya hukum nasional mengatur tentang perkawinan.

Redaktur: Deasy Lyna Tsuraya

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Mahasiswa D3 Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada 2012.

Lihat Juga

Bukan Mau tapi Siap, Inilah 4 Hal yang Wajib Dilakukan Muslimah Sebelum Menikah

Figure
Organization