Topic
Home / Dasar-Dasar Islam / Fiqih Islam / Fiqih Ahkam / Pernikahan Beda Agama

Pernikahan Beda Agama

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.

dakwatuna.com – Pernikahan adalah sebuah ikatan agung dan suci antara dua insan, laki-laki dan perempuan. Pernikahan dilakukan bukan sekedar untuk rekreasi (bersenang-senang), atau prokreasi (menghasilkan keturunan), tetapi juga ibadah. Tujuan-tujuan mulia ini akan sulit terwujud jika suami istri hidup dalam pandangan ideologi yang berbeda. Oleh karena itu, kesamaan dalam hal-hal prinsip dan pokok, seperti aqidah dan pemikiran, menjadi syarat mutlak mencapai kebahagiaan rumah tangga. Sulit bagi sebuah bahtera untuk mencapai tujuan bersama, jika dipenuhi penumpang yang memiliki arah dan tujuan yang berbeda. Satu pihak mengajak ke Baitullah yang satu mengajak ke Vatikan misalnya.

Capaian menuju keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah juga menjadi semakin berat. Apalagi perintah Allah Taala: quu anfusakum wa ahlikum naara. Jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka. Jagalah mereka dengan perisai yang melindungi dari api neraka yaitu Islam. Maka, bagaimana bisa seorang suami membiarkan anak istrinya berbeda agama dengannya, sedangkan dia diperintah Allah Taala untuk menjaga anak istrinya dari api neraka? Dengan kata lain, ayat ini pun tidak bisa dijalankan oleh mereka yang nikah beda agama.

A. Status Kekafiran Ahli Kitab

Ini adalah keyakinan yang tetap, sebagaimana di sebutkan dalam Alquran, As-Sunnah, dan ijma’, bahwa Ahli Kitab adalah kafir sebagaimana kafirnya kaum musyrikin.

Allah Taala menyebutkan kekafiran Ahli Kitab secara keseluruhan:

لَمْ يَكُنِ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ مُنْفَكِّينَ حَتَّى تَأْتِيَهُمُ الْبَيِّنَةُ

Orang-orang kafir yakni ahli Kitab dan orang-orang musyrik (mengatakan bahwa mereka) tidak akan meninggalkan (agamanya) sebelum datang kepada mereka bukti yang nyata. (Al-Bayyinah (98): 1)

Dalam ayat ini disebutkan dua macam orang kafir, yakni Ahli Kitab dan Musyrikin. Maka, pembedaan ini menunjukkan berbeda mereka di sisi umat Islam, dalam kehidupan dunia, ada pun untuk kehidupan mereka di akhirat maka kaum muslimin meyakini bahwa mereka sama saja; neraka Jahanam.

Allah Taala berfirman:

إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدِينَ فِيهَا أُولَئِكَ هُمْ شَرُّ الْبَرِيَّةِ

Sesungguhnya orang-orang kafir yakni ahli kitab dan orang-orang musyrik (akan masuk) ke neraka Jahanam; mereka kekal di dalamnya. Mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk” (Al-Bayyinah: 6)

Para ulama menyebutkan bahwa yang disebut Al-Kuffaar (orang-orang kafir) ada tiga golongan: Pertama. Ahli Kitab, Kedua, golongan yang memiliki kitab tapi bukan dari langit, seperti Majusi. Ketiga, para penyembah berhala, mereka tanpa kitab apa pun. (Al Mausu’ah, 7/140)

Ada pun Ahli Kitab yang telah mengimani Allah dan Rasul-Nya, tidak lagi dinamakan Ahli Kitab tapi dia adalah seorang muslim, dan dihukumi sebagai muslim, dan Allah Taala menjanjikan mereka dengan surga-Nya.

Allah Taala berfirman:

وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْكِتَابِ آَمَنُوا وَاتَّقَوْا لَكَفَّرْنَا عَنْهُمْ سَيِّئَاتِهِمْ وَلَأَدْخَلْنَاهُمْ جَنَّاتِ النَّعِيمِ

Dan seandainya Ahli Kitab beriman dan bertakwa, tentulah Kami tutup (hapus) kesalahan-kesalahan mereka dan tentulah Kami masukkan mereka ke dalam surga-surga yang penuh kenikmatan. (Al-Maidah: 65)

Mafhum mukhalafah (makna implisit) ayat ini menunjukkan bahwa mereka adalah kafir. Namun, jika mereka beriman dan bertaqwa kepada Allah Taala yaitu diawali dengan bersyahadah, maka mereka adalah muslim.

Tentang kafirnya Nasrani, Allah Taala berfirman:

لَقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّهَ هُوَ الْمَسِيحُ ابْنُ مَرْيَمَ وَقَالَ الْمَسِيحُ يَا بَنِي إِسْرَائِيلَ اعْبُدُوا اللَّهَ رَبِّي وَرَبَّكُمْ إِنَّهُ ُ مَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ لَقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّهَ ثَالِثُ ثَلَاثَةٍ وَمَا مِنْ إِلَهٍ إِلَّا إِلَهٌ وَاحِدٌ وَإِنْ لَمْ يَنْتَهُوا عَمَّا يَقُولُونَ لَيَمَسَّنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ

Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata, “Sesungguhnya Allah ialah Al-Masih putra Maryam”, padahal Al-Masih (sendiri) berkata, “Hai Bani Israel, sembahlah Allah Tuhanku dan Tuhanmu.” Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolong pun. Sesungguhnya kafirlah orang-orang yang mengatakan, “Bahwasanya Allah salah seorang dari yang tiga”, padahal sekali-kali tidak ada Tuhan selain dari Tuhan Yang Esa. Jika mereka tidak berhenti dari apa yang mereka katakan itu, pasti orang-orang yang kafir di antara mereka akan ditimpa siksaan yang pedih. (Al-Maidah: 72-73)

Tentang kafirnya Yahudi, Allah Taala berfirman:

وَقَالَتِ الْيَهُودُ عُزَيْرٌ ابْنُ اللَّهِ وَقَالَتِ النَّصَارَى الْمَسِيحُ ابْنُ اللَّهِ ذَلِكَ قَوْلُهُمْ بِأَفْوَاهِهِمْ يُضَاهِئُونَ قَوْلَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ قَبْلُ قَاتَلَهُمُ اللَّهُ أَنَّى يُؤْفَكُونَ

Orang-orang Yahudi berkata: ‘Uzair itu putra Allah’ dan orang Nasrani berkata: ‘Al Masih itu putra Allah’. Demikian itulah ucapan mereka dengan mulut mereka, mereka meniru perkataan orang-orang kafir yang terdahulu. Allah melaknati mereka; bagaimana mereka sampai berpaling?(Al-Taubah: 30)

Demikianlah keterangan Alquran tentang kafirnya Ahli kitab; Yahudi dan Nasrani.

Ada pun dalam sunnah, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam juga menegaskan kafirnya Ahli Kitab yang tidak beriman kepada Allah dan Rasul-Nya.

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَا يَسْمَعُ بِي أَحَدٌ مِنْ هَذِهِ الْأُمَّةِ يَهُودِيٌّ وَلَا نَصْرَانِيٌّ ثُمَّ يَمُوتُ وَلَمْ يُؤْمِنْ بِالَّذِي أُرْسِلْتُ بِهِ إِلَّا كَانَ مِنْ أَصْحَابِ النَّارِ

Demi Zat yang jiwa Muhammad berada dalam tangan-Nya, tidak seorangpun dari umat ini yang mendengarku, baik seorang Yahudi atau Nashrani, lalu ia meninggal dalam keadaan tidak beriman terhadap risalahku ini; melainkan ia menjadi penghuni neraka.” (HR. Muslim no. 153, Ahmad No. 8188, Alauddin Al-Muttaqi Al-Hindi, Kanzul ‘Ummal No. 280, Abu ‘Uwanah dalam Musnadnya No. 307, Al-Bazzar dalam Musnadnya No. 3050, Ath Thayalisi dalam Musnadnya No. 509, 511)

B. Pernikahan Beda Agama

Dalam permasalahan nikah beda agama ini kita membagi atas dua bagian sebagai berikut:

  1. Laki-Laki Muslim Menikahi Wanita Ahli Kitab

Allah Taala berfirman:

وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ

(Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kamu. (Al-Maidah: 5)

Ayat ini menunjukkan kebolehan bagi laki-laki muslim menikahi wanita Ahli Kitab yang menjaga kehormatan dirinya, bukan sembarang wanita Ahli Kitab. Pembolehan ini adalah pendapat mayoritas ulama, hanya saja telah terjadi perbedaan pendapat dalam memahami ‘jenis’ wanita Ahli Kitab yang boleh dinikahi. Wanita Ahli Kitab yang seperti apa?

Imam Ibnu Katsir Rahimahullah menjelaskan:

ثم اختلف المفسرون والعلماء في قوله: { وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ } هل يعم كل كتابية عفيفة، سواء كانت حرة أو أمة؟ حكاه ابن جرير عن طائفة من السلف، ممن فسر المحصنة بالعفيفة. وقيل: المراد بأهل الكتاب هاهنا الإسرائيليات، وهو مذهب الشافعي. وقيل: المراد بذلك: الذميات دون الحربيات؛ لقوله: { قَاتِلُوا الَّذِينَ لا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلا بِالْيَوْمِ الآخِرِ وَلا يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَلا يَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حَتَّى يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَنْ يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ } [ التوبة: 29 ]

Kemudian, para ahli tafir dan ulama berbeda pendapat tentang firman-Nya Taala: (wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kamu) apakah berlaku umum untuk semua wanita Ahli Kitab yang menjaga dirinya, sama saja baik itu yang merdeka atau yang budak? Ibnu Jarir menceritakan dari segolongan ulama salaf ada yang menafsirkan Al-Muhshanah adalah wanita yang menjaga kehormatannya (Al‘Afiifah). Dikatakan pula: maksud dengan Ahli Kitab di sini adalah wanita-wanita Israel (AlIsrailiyat), dan ini pendapat Asy-Syafi’i. Ada juga yang mengatakan: dzimmiyat (wanita kafir dzimmi), bukan harbiyat (wanita kafir harbi), karena Allah Taala berfirman: (Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk). (At-Taubah (9): 29). (Lihat Tafsir Alquran Al-‘Azhim, 3/42)

Sebaiknya, wanita Ahli Kitab yang dinikahi adalah wanita yang paling mudah untuk didakwahi dan besar peluangnya untuk diarahkan kepada Islam, baik dia wanita Yahudi, Nasrani, Harbiyat, dan Dzimmiyat, sebagai aplikasi dari ayat quu anfusakum wa ahlikum naara. Jika, peluang ini kecil bahkan tidak ada, maka menikahi wanita muslimah adalah jauh lebih baik dari menikahi mereka. Bahkan menikahi wanita Ahli Kitab dapat menjadi terlarang jika kaum laki-laki muslimnya termasuk yang minim pemahaman agama dan lemah aqidahnya, sehingga justru memungkinkan dirinya yang mengikuti agama isterinya.

Pembolehan menikahi wanita Ahli Kitab, juga menjadi umumnya pendapat sahabat Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, bahkan mereka pun melakukannya.

Berikut ini keterangannya:

عن ابن عباس قال: لما نزلت هذه الآية: { وَلا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ } قال: فحجز الناس عنهن حتى نزلت التي بعدها: { وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ } فنكح الناس من نساء أهل الكتاب

وقد تزوج جماعة من الصحابة من نساء النصارى ولم يروا بذلك بأسا، أخذا بهذه الآية الكريمة: { وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ } فجعلوا هذه مخصصة للآية التي البقرة: { وَلا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ }

Dari Ibnu Abbas, dia berkata: ketika ayat ini turun (Janganlah kalian nikahi wanita-wanita musyrik sampai mereka beriman), maka manusia menahan dirinya dari mereka, hingga turun ayat setelahnya: (dihalalkan menikahi wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kamu) maka manusia menikahi wanita-wanita Ahli Kitab.

Segolongan sahabat nabi telah menikahi wanita-wanita Nasrani, dan mereka memandang hal itu tidak masalah. Hal itu berdasarkan ayat yang mulia: (wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kamu) mereka menjadikan ayat ini sebagai pengkhususan terhadap ayat di Al-Baqarah: (janganlah kalian nikahi wanita-wanita musyrik sampai mereka beriman). (Ibid)

Namun, sebagian sahabat nabi –seperti Ibnu Umar Radhiallahu ‘Anhuma– ada yang mengharamkan pernikahan laki-laki muslim dengan wanita Nasrani, karena menurut mereka Nasrani juga musyrik, sedangkan wanita musyrik dilarang untuk dinikahi.

Disebutkan oleh Imam Ibnu Katsir Rahimahullah, tentang status musyriknya Nasrani menurut Ibnu Umar Radhiallahu ‘Anhuma:

وقد كان عبد الله بن عمر لا يرى التزويج بالنصرانية، ويقول: لا أعلم شركا أعظم من أن تقول: إن ربها عيسى، وقد قال الله تعالى: { وَلا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ } الآية [ البقرة: 221 ]

Abdullah bin Umar memandang tidak boleh menikahi wanita Nasrani, dia mengatakan, “Saya tidak ketahui kesyirikan yang lebih besar dibanding perkataan: sesungguhnya Tuhan itu adalah ‘Isa, dan Allah Taala telah berfirman: (Janganlah kalian menikahi wanita-wanita musyrik sampai dia beriman). (Al-Baqarah (2); 122). (Ibid)

Hikmah pembolehan laki-laki muslim menikahi wanita ahli kitab adalah karena umumnya kaum laki-laki-lah yang mengendalikan rumah tangga dan bisa mengajak isterinya kepada agama tauhid. Wallahu A’lam

Ada pun dengan wanita-wanita musyrik, laki-laki muslim tetap dilarang menikahi mereka. Dalilnya adalah:

وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ

Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. (Al-Baqarah (2): 221)

Jadi, pembolehan hanya berlaku dengan wanita Ahli Kitab, tidak berlaku untuk wanita musyrik, kecuali jika wanita musyrik itu menjadi beriman. Inilah penghormatan Islam kepada Ahli Kitab di dunia. Di dunia, Alquran menyebut mereka ahli kitab, walau status mereka menurut Alquran juga kafir sebagaimana kaum musyrikin. Ada pun di akhirat, menurut Alquran, mereka sama saja, satu cluster; neraka.

  1. Wanita Muslimah menikahi laki-laki Ahli Kitab

Sekarang sebaliknya, seorang wanita muslimah menikahi laki-laki Yahudi atau Nasrani. Kasus ini memiliki nilai lain dengan di atas. Islam telah melarang hal ini terjadi, namun tidak sedikit wanita muslimah yang melanggarnya. Larangan ini berdasarkan Alquran, As-Sunnah, dan ijma’.

Allah Taala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا جَاءَكُمُ الْمُؤْمِنَاتُ مُهَاجِرَاتٍ فَامْتَحِنُوهُنَّ اللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِهِنَّ فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلاَ تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ لاَ هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلاَ هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ

Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka. (Al-Mumtahanah: 10)

Berkata Imam Al-Qurthubi Rahimahullah tentang ayat (maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka ):

أي لم يحل الله مؤمنة لكافر، ولا نكاح مؤمن لمشركة

Yaitu Allah tidak menghalalkan wanita beriman untuk orang kafir, dan tidak boleh laki-laki beriman menikahi wanita musyrik. (Imam Al-Qurthubi, Jami’ul Ahkam, 18/63. Tahqiq: Hisyam Samir Al-Bukhari. Dar ‘Alim Al-Kutub, Riyadh)

Dalam As- Sunnah, adalah Zainab puteri Rasulullah menikahi Abu Al-‘Ash yang masih kafir. Saat itu belum turun ayat larangan pernikahan yang seperti ini. Ketika turun ayat larangannya, maka meninggalkannya selama enam tahun hingga akhirnya Abu Al-‘Ash masuk Islam. Akhirnya nabi mengulangi pernikahan mereka dengan akad yang baru.

Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma mengatakan:

رَدَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ابْنَتَهُ زَيْنَبَ عَلَى أَبِي الْعَاصِي بْنِ الرَّبِيعِ بَعْدَ سِتِّ سِنِينَ بِالنِّكَاحِ الْأَوَّلِ

Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengembalikan puterinya, Zainab, kepada Abu Al-‘Ash bin Ar Rabi’ setelah enam tahun lamanya, dengan pernikahan awal. (HR. At Tirmidzi No. 1143, katanya, “isnadnya tidak apa-apa.” Ibnu Majah No. 2009, Abu Daud No. 2240, Al-Hakim dalam Al-Mustadrak No. 2811, 6693, Ahmad No. 1876)

Imam Ibnul Qayyim mengatakan, “Dishahihkan oleh Imam Ahmad.” (Lihat Tahdzibus Sunan, 1/357). Imam Al-Hakim menshahihkannya, katanya sesuai syarat Imam Muslim. (Al Mustadrak No. 6693). Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan: hasan. (Tahqiq Musnad Ahmad No. 1876). Syaikh Al-Albani menshahihkannya. (Irwa’ Al-Ghalil No. 1961)

Imam Ibnu Qudamah Rahimahullah mengatakan bahwa larangan tersebut adalah ijma’, katanya:

وَالْإِجْمَاعُ الْمُنْعَقِدُ عَلَى تَحْرِيمِ تَزَوُّجِ الْمُسْلِمَاتِ عَلَى الْكُفَّارِ

Dan, telah menjadi ijma’ (konsensus) yang kuat atas haramnya wanita muslimah menikahi orang-orang kafir. (Imam Ibnu Qudamah, Al-Mughni, 15/203. Mawqi’ Al-Islam)

Disamping larangan menurut tiga sumber hukum Islam (Alquran, As-Sunah, dan Ijma’), hal ini juga terlarang karena biasanya isteri mengikuti suami. Jika suami kafir, maka besar kemungkinan ia akan mengendalikan anak isterinya untuk mengikuti agamanya. Sekalipun itu tidak terjadi, hal ini tetap terlarang menurut Alquran, As-Sunnah dan Ijma’.

Syaikh Wahbah Az-Zuhailli Hafizhahullah menjelaskan:

ولأن في هذا الزواج خوف وقوع المؤمنة في الكفر؛ لأن الزوج يدعوها عادة إلى دينه، والنساء في العادة يتبعن الرجال فيما يؤثرون من الأفعال، ويقلدونهم في الدين، بدليل الإشارة إليه في آخر الآية: {أولئك يَدْعون إلى النار} [البقرة:221/2] أي يدعون المؤمنات إلى الكفر، والدعاء إلى الكفر دعاء إلى النار؛ لأن الكفر يوجب النار، فكان زواج الكافر المسلمة سبباً داعياً إلى الحرام، فكان حراماً باطلاً

Dikarenakan pada pernikahan ini, dikhawatirkan terjatuhnya wanita muslimah dalam kekafiran, karena biasanya suami akan mengajaknya kepada agamanya, dan para istri biasanya mengikuti para suami, dan mengekor agama mereka, ini telah diisyaratkan pada akhir ayat: (mereka itu mengajak kepada neraka) (Al-Baqarah: 122), yaitu mereka mengajak wanita-wanita beriman kepada kekafiran, dan ajakan kepada kekafiran merupakan ajakan kepada neraka, karena kekafiran mesti masuk ke neraka, maka menikahnya laki-laki kafir dengan muslimah merupakan sebab kepada keharaman, maka itu adalah haram dan batil. (Syaikh Wahbah Az Zuhaili, Al-Fiqhu Al-Islami wa Adillatuhu, 9/144)

Dalam Majalah Majma’ Al-Fiqh Al-Islami (Majalah Lembaga Fiqih Islam) disebutkan sebuah jawaban dari masalah ini:

لا يجوز زواج المسلمة بغير المسلم بأي حال من الأحوال لأنه يؤدي إلى تغيير المسلمة لضعفها بدليل قوله تعالى { وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ } الآية { لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ }

Tidak boleh muslimah menikahi nun-muslim, apa pun keadaanya, karena itu menjadi sebab perubahan bagi muslimah karena dia lemah. Dalilnya adalah firman-Nya: (Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu), dan ayat (Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka). (Majalah Majma’Al Fiqh Al-Islami, 3/1067. Syamilah)

Jika pernikahan itu terjadi juga, maka mereka terus menerus dalam perzinahan. Ada pun pihak-pihak yang membantu terjadinya pernikahan tersebut, baik penghulu, saksi, dan wali, dan orang-orang yang merestui mereka, ikut bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran ini. Allahul Musta’an! Wallahu a’lam (usb/dakwatuna)

Redaktur: Samin Barkah

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...
Lahir di Jakarta, Juni 1978. Alumni S1 Sastra Arab UI Depok (1996 - 2000). Pengajar di Bimbingan Konsultasi Belajar Nurul Fikri sejak tahun 1999, dan seorang muballigh. Juga pengisi majelis ta'lim di beberapa masjid, dan perkantoran. Pernah juga tugas dakwah di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, selama dua tahun. Tinggal di Depok, Jawa Barat.

Lihat Juga

Bukan Mau tapi Siap, Inilah 4 Hal yang Wajib Dilakukan Muslimah Sebelum Menikah

Figure
Organization