Topic
Home / Berita / Nasional / Ini Isi Surat Protes Anas yang Bikin KPK Marah

Ini Isi Surat Protes Anas yang Bikin KPK Marah

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dalam sidang Dugaan Korupsi Kasus Hambalang.  (jpnn.com)
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dalam sidang Dugaan Korupsi Kasus Hambalang. (jpnn.com)

dakwatuna.com – Jakarta.  Surat protes yang dilayangkan Anas Urbaningrum bersama lima orang tahanan KPK, menyebabkan KPK menjatuhkan sangsi larangan untuk dijenguk selama satu bulan.

KPK menilai surat yang dilayangkan Anas tersebut mengandung unsur pencemaran nama baik dan fitnah.

“(Surat itu) termasuk kategori pelanggaran berat karena dianggap surat yang ditulis mengandung unsur pencemaran nama baik dan fitnah,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Kamis (27/11/14).

Selain itu ada empat tersangka lain yang ikut diberikan saksi. Mereka adalah Kwee Cahyadi Kumala, Gulat Manurung, Teddy Renyut dan Mamak Jamaksari.

Berikut adalah petikan dari surat protes yang dilayangkan ke Kepala Rutan dan ditandatangani oleh 6 orang tahanan;

Jakarta, 23 Oktober 2014
perihal permasalahan di Rutan KPK

Kepada Yth
kepada Rutan Cabang KPK
di tempat

Dengan Hormat,

Sesuai dengan pengumuman yang ditandatangani oleh Kepala Rutan cabang KPK tertangal 21 Oktober 2014 yang intinya adalah larangan kepada tahanan untuk membawa barang-barang, KECUALI perlengkapan mandi, perlengkapan cuci, perlengakapn ibadah, pakaian pribadi maksimal 6 pasang dan buku bacaan maksimal 5 eksemplar, serta perintah agar berkas perkara dan berkas-berkas lain yang terkait dengan perkara untuk dikeluarkan/dititipkan kepada penasihat hukum, maka kami para tahanan menyampaikan keberatan berkenaan dengan hal tersebut sebagai berikut:

1. Ketentuan yang diumumkan tersebut tidak menghargai dan bahkan bertentangan dengan hak-hak tahanan, baik menurut UU permasyarakatan, KUHAP maupun peraturan-peraturan lainnya.

2. Larangan mebawa buku bacaan, kecuali 5 eksemplar adalah bentuk penindasan intelektual dan pembodohan bahkan ketentuan ini lebih buruk dari pada pengelolaan tahanan pada zaman penjajahan Belanda dan awal revolusi kemerdekaan serta bertentangan dengan kebebasan dan hak warga negara untuk memperoleh informasi sesuai dengan UUD 1945

3. Perintah agar berkas perkara dan berkas lain yang berkaitan dengan perkara dikeluarkan dan dititipkan kepada penasihat hukum, serta hanya bisa dibawa dan dibaca bersama penasihat hukum pada kunjungan sesuai jam kerja adalah perlakuan yang tidak adil dan melanggar hak para tahanan untuk mempersiapkan diri dengan baik dalam menghadapi proses penyidikan, penuntutan dan perisangan, menetapkan pembelaan, serta membuat memori banding maupun kasasi sesuai dengan KUHAP.

4. Buku, alat tulis, kursi, berkas perkara dan berkas-berkas lain yang terkait adalah bahan yang sangat penting bagi para tahanan untuk menulis pembelaan, memori banding/memori kasasi guna mencari keadilan. Menghalangi tersedianya hal-hal tersebut secara memadai adalah tindakan yang nyata-nyata melawan keadilan dan HAM.

5. Karena itulah, aturan dan ketentuan untuk para tahanan yang diada-adakan dan ditambah-tambahkan tersebut agar segera dibatalkan. Segala ketentuan yang berlaku seharusnya disesuaikan dengan UU dan peraturan lain yang berlaku di rutan pada umumnya.

6. Selama hal tersebut di atas, tindakan-tindakan yang berlebihan seperti larangan dikunjungi kerluarga dalam waktu yang lama (berbulan-bulan), larangan berolahraga, larangan memasukkan koran, tidak tersedianya siaran televisi umum, termasuk tidak adanya respon yang cepat terhadap tahanan yang sakit darurat (emergency) dan aturan yang melarang keluarga mengirim makanan secara memadai, untuk segera dikoreksi.

Demikian surat ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian sepenuhnya oleh saudara, Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih

Hormat kami
1. M. Akil Mochtar
2. Anas Urbaningrum
3. Kwee Cahyadi Kumala
4. Gulat ME Manurung
5. Teddy Renyut
6. Mamak Jamaksari

Tembusan kepada yth
1. Pimpinan KPK
2. Komisi II DPR RI
3. Menteri Hukum dan HAM RI
4. Komnas HAM RI
5. Komisi Ombudsman Nasional
6. Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham
7. Kakanwil Hukum dan HAM DKI Jakart
8. Kalapas Kelas I Cipinang Jakarta Timur.

(jat/inilah/sbb/dakwatuna)

 

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

Demonstrasi Anti Pemerintah di Iran Meluas, Trump Berikan Dukungan

Figure
Organization