Topic
Home / Berita / Nasional / Kabupaten Batanghari Perbolehkan Warganya Kosongkan Kolom Agama dalam e-KTP

Kabupaten Batanghari Perbolehkan Warganya Kosongkan Kolom Agama dalam e-KTP

Pembuatan KTP Elektronik (e-KTP).  (transindonesia.co)
Pembuatan KTP Elektronik (e-KTP). (transindonesia.co)

dakwatuna.com – Batanghari.  Ditengah kontorversi pengosongan kolom Agama pada KTP, ternyata pada prakteknya sudah ada daerah yang membolehkan warganya untuk tidak mencantumkan agama pada e-KTP.

Adalah kabupaten Batanghari, Jambi yang saat ini sudah memperbolehkan warga di daerahnya untuk mengosongkan kolom agama pada KTP.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Batanghari, Jambi, Adnan. “Warga di Kabupaten Batanghari diperbolehkan membuat KTP elektronik (e-KTP) tanpa mencantumkan kolom agama”.  Ujar Adnan..

Kebijakan ini dilakukan berdasarkan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada gubernur, bupati dan wali kota seluruh Indonesia. “Ya, dalam pembuatan e-KTP tersebut sesuai dengan permintaan, sifatnya juga individu,” kata Adnan, dikutip dari ROL, Selasa (25/11/14).

Ia mengatakan, dalam surat edaran tersebut, Kemendagri juga tetap berpegang pada peraturan perundang-undangan bahwa terdapat enam agama sesuai dalam Pasal 4 Ayat 5 Undang-Undang (UU) Nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

“Elemen data penduduk tentang agama sebagaimana yang dimaksud pada Ayat 1 bagi penduduk yang agamanya belum diakui sebagaimana agama berdasarkan ketentuan perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan tidak diisi,” ujarnya.

Menurut dia, terkait dengan pencantuman agama di e-KTP sudah disosiaslisasikan oleh pemerintah pusat di Yogyakarta beberapa waktu lalu. Sementara nama agamanya tetap ada dalam database kependudukan yang ada di Disdukcapil setempat.

Ia mengakui, Disdukcapil Batanghari menerima Surat Edaran Kemendagri ini sejak 19 November lalu melalui Bupati Batanghari dan ditembuskan ke Disdukcapil Batanghari.

Namun demikian, sejak surat edaran ini diterima Disdukcapil Batanghari, hingga kini belum ada warga Batanghari yang membuat e-KTP yang tidak mencantumkan agamanya. Hingga kini proses pembuatan e-KTP terus berjalan hingga akhir tahun 2014 ini.  (ROL/sbb/dakwatuna)

 

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

Kondisi Terkini Penyidik KPK Novel Baswedan Usai Disiran Air Keras Orang Tak Dikenal

Figure
Organization