Topic
Home / Berita / Daerah / Aktivis Kutamakmur: Aceh Jangan Telan Ludah Sendiri

Aktivis Kutamakmur: Aceh Jangan Telan Ludah Sendiri

Bendera Aceh (inet).  (atjehcyber.com)
Bendera Aceh (inet). (atjehcyber.com)

dakwatuna.com – Aceh.  Publications and documentation fields Student Committee and the Student Kutamakmur, Ody yunanda mengharapkan kepada Pemerintah Aceh jangan terlalu berambisi dalam menanggapi permasalahan Bendera Aceh. Menurutnya, Pemerintah Pusat melalui Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Tedjo Edhy Purdijatno yang memberikan wewenang kepada Aceh untuk mengelola daerah pesisir di kepulauan dan tambang alam di pesisir dengan syarat Aceh merubah Bendera jangan mudah terhipnotis.

“Bendera Aceh adalah Bendera yang telah disahkan oleh DPR Aceh dalam Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh, yaitu Mutlak  Bendera Bulan Bintang” Tegas Ody Yunanda.

Ia menambahkan, Sesuai dengan amanah MoU Helsinki dan Undang-Undang No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan bila dilihat dari aspek politik, juridis dan sosial sudah tidak ada masalah lagi.

“Qanun Bendera dan Lambang Aceh yang telah disahkan DPRA dalam sidang paripurna Tahun  lalu, Jika dilihat dari segi tata cara pembuatan aturan atau sebuah hukum, sudah sah dan legal untuk dikibarkan” Jelas Mahasiswa Teknik Sipil Unimal ini.

Ody menambahkan, Polemik Lambang dan Bendera Aceh muncul sejak April 2013, karena DPRA menetapkan bendera Aceh yang persis dengan bendera Gerakan Aceh Merdeka. Padahal paska MoU Helsinki Tahun 2005 Silam, sudah sama – sama sepakat tidak ada lagi separatis di Aceh, namun kenapa saat ini pusat masih saja menggangap Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 kental dengan separatis. “ini sungguh Aneh, Gubernur Aceh pun sudah mengeluarkan kebijakan tentang Aceh tak akan pisah dari NKRI, jadi permainan apa lagi dari pusat untuk Aceh” tanyanya.

Jadi, lanjutnya, jika pemerintah Aceh menyetujui perubahan Bendera Aceh itu sama dengan menelan ludah sendiri.

Ody juga mengkritik tentang beberapa Turunan UUPA yang belum terimplementasi, diantaranya Perpres tentang Pelimpahan Kewenangan Bidang Pertanahan dari Pemerintah kepada Pemerintah Aceh dan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota, PP tentang Pengelolaan Bersama Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi di Aceh, dan beberapa point lainnya.

“Jika Pemerintah Aceh melakukan Negosiasi dengan pusat, itu sama dengan menenggalam Aceh dalam keterpurukan. Tandas Ody. (Kutamakmur/sbb/dakwatuna)

 

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

Pemerintah Bubarkan Hizbut Tahrir Indonesia

Figure
Organization