Topic
Home / Berita / Nasional / Muhammadiyah Menolak Keras Permintaan Amnesty International agar Indonesia Hapus UU Penodaan Agama

Muhammadiyah Menolak Keras Permintaan Amnesty International agar Indonesia Hapus UU Penodaan Agama

Bendara PP Muhammadiyah Anwar Abbas. (ROL)
Bendara PP Muhammadiyah Anwar Abbas. (ROL)

dakwatuna.com – Jakarta. Amnesty International meminta pemerintah Indonesia agar menghapus Undang-Undang Penodaab Agama No 5 Tahun 1969. Sontak hal ini mengundang penolakan dari banyak pihak. Diantaranya dari Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah yang mengatakan, jika UU Penodaan Agama dihapus, maka Indonesia dinilai akan semakin kacau.

“Mereka tidak menginginkan tegaknya suatu kehidupan bermasyarakat yang tentram dan damai,” kata Bendahara Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Anwar Abbas saat dihubungi pada Jum’at (21/11).

Anwar menjelaskan, jika itu benar-benar terjadi, maka akan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Karena dia berpendapat, setiap agama memiliki ajaran pokok. Jika ada pihak-pihak yang menodai agama yang dianut seseorang, maka sama saja merendahkan dan menghina agama.

“Ini berarti menghina pengikut dari agama itu juga,” ujarnya. Dia menilai, inilah tujuan dari UU tersebut dan bertujuan agar tidak terjadi kekacauan karena penghinaan dan pelecehan terhadap ajaran tersebut.

“Kami rasa apabila ada yang meminta UU ini dihapus berarti mereka telah membolehkan penyimpangan agama terjadi,” ujar Anwar. Ini berarti, lanjutnya, mereka (Amnesty Interntional, red) telah mendukung perbuatan yang merusak dan menodai ajaran dari agama.

Terkait permintaan Amnesty International, Muhammadiyyah menyatakan menolak keras permintaan pihak ini. Muhammadiyah akan berjuang keras untuk mempertahankan UU penodaan agama ini. (ROL/abr/dakwatuna)

Redaktur: Abdul Rohim

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Seorang suami dan ayah

Lihat Juga

Pernyataan Sikap PP Muhamamdiyah Jelang Hari Pencoblosan

Figure
Organization