Topic
Home / Berita / Nasional / Ketua Komisi I: Mayoritas Stasiun TV Abaikan Empat Fungsi Penyiaran

Ketua Komisi I: Mayoritas Stasiun TV Abaikan Empat Fungsi Penyiaran

Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq - fajarbekasi.com
Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq – fajarbekasi.com

dakwatuna.com – Jakarta. Pertumbuhan stasiun televisi (TV) di Indonesia ternyata tidak diimbangi dengan kualitas tayangan yang baik dan dapat dijadikan tuntunan bagi masyarakat. Sejak Undang-Undang (UU) Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 resmi berlaku, jumlah TV terus bertambah. Namun, tidak semua menjalankan empat fungsi lembaga penyiaran.

Menyikapi hal ini, Ketua Komis I DPR RI Mahfudz Sidiq menyampaikan keprihatinannya. Stasiun TV, menurutnya, sudah mengabaikan empat fungsinya sebagai lembaga penyiaran, yakni fungsi informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial (pasal 4, ayat 1). Demikian dikatakan Mahfudz Sidiq, di Jakarta, Jumat (14/11).

Legislator asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan, stasiun TV saat ini lebih mengejar rating. “Mereka semakin mengejar rating untuk mengejar iklan. Akibatnya banyak tayangan yang tidak bermutu dan melanggar P3SPS (Pedoman Prilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran),” kata Mahfudz, Jumat (14/11).

Jaringan TV, lanjut anggota dewan dari dapil Jabar VIII ini, tidak bisa dilakukan sembarangan dalam hal penyiaran. Menurutnya, perlu adanya kesadaran kolektif para pemilik TV dalam mengelola dan menyiarkan program-program yang mencerdaskan dan membentuk karakter bangsa.

“Jangan mengejar rating hanya untuk pragmatis dan mengabaikan fungsinya,” tegas anggota dewan yang membidangi Komunikasi dan Informatika itu. (abr/dakwatuna)

Redaktur: Abdul Rohim

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Seorang suami dan ayah

Lihat Juga

Alquds TV Siarkan Live Tarawih dari Al-Aqsa

Figure
Organization