Topic
Home / Berita / Nasional / Legislator PKS Minta Polri Perkuat Unit Perlindungan Perempuan Anak

Legislator PKS Minta Polri Perkuat Unit Perlindungan Perempuan Anak

Anggota Komisi VIII DPR RI, Fikri Faqih. (pks.or.id)
Anggota Komisi VIII DPR RI, Fikri Faqih. (pks.or.id)

dakwatuna.com – Jakarta. DPR RI meminta Pemerintah memperkuat fungsi Polri terutama dalam hal pelayanan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) yang berada di bawah kepolisian. “Tingginya angka kejahatan pada anak, diperlukan penanganan khusus UPPA, namun menurut laporan kami, unit ini masih belum maksimal karena keterbatasan personil,” kata anggota Komisi VIII DPR RI, Abdullah Fikri Faqih di Komplek Senayan, Rabu (12/11) kemarin.

Fikri menjelaskan, kasus kekerasan terhadap anak belakangan ini sungguh memprihatinkan. Sebagian besar kasus di antaranya adalah kekerasan seksual dengan pelaku utama, biasa disebut ‘predator’, bisa siapa saja yang dekat dengan kehidupan anak. Bisa orangtua kandung, saudara, kerabat, guru, sampai pada tukang kebun, sopir, hingga pedagang asongan.

Contohnya saja lanjut Faqih, di DKI Jakarta menurut data unit PPA Polda Metro Jaya, jumlah kasus kekerasan terhadap anak di Jakarta meningkat signifikan dalam lima tahun terakhir, dari 198 kasus pada 2009, meningkat menjadi 468 kasus pada 2013. 90 persen kasus pada anak tersebut merupakan kekerasan seksual, sedangkan sisanya terdiri dari kekerasan fisik, psikis, dan diskriminasi.

Untuk menangani kasus dengan korban anak-anak, sebenarnya Polri telah menyediakan unit khusus yang dibentuk sejak 2007 berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 10 tahun 2007. Dalam peraturan tersebut dijelaskan unit PPA bertugas memberikan pelayanan dan perlindungan terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban kejahatan dan penegakan hukum pada pelakunya.

Namun, Legislator PKS kelahiran Tegal itu mengatakan, kendala yang dihadapi oleh banyak satuan Kepolisian setingkat Sektor (Polsek) terutama soal terbatasnya jumlah personil di UPPA. Unit ini seharusnya diisi oleh Polisi Wanita (Polwan). Namun karena jumlah Polwan masih terbatas, sehingga beberapa kasus perempuan dan anak terpaksa ditangani di luar unit PPA. Jumlah Polwan menurut data Komisi Kepolisian Nasional hanya 3 % dari kekuatan polisi di seluruh Indonesia yang mencapai 400 ribu personil. Sementara itu dibutuhkan paling tidak 2 personil Polwan di setiap Polsek.

“Bila tidak memungkinkan merekrut dalam waktu singkat, sebaiknya penguatan UPPA tetap diseriusi dengan memberdayagunakan kekuatan yang ada,” ujar anggota dewan dari dapil Jawa Tengah IX itu.

Sementara itu, Fikri juga mendesak pemerintah meningkatkan program preventif untuk menurunkan angka kekerasan pada anak. “Tak kalah penting adalah sosialisasi mengenai sanksi yang dapat dikenakan pada pelaku kekerasan terhadap anak, seperti dalam Undang-Undang Perlindungan anak, dan KUHP,” ujarnya.

Di lain pihak, Fikri mengapresiasi keterlibatan sejumlah organisasi masyarakat dan LSM yang berperan aktif dalam advokasi hukum, bantuan materiil maupun immateriil kepada korban kekerasan dan membantu berkampanye kepada publik untuk peduli dan anti-kekerasan pada anak.

“Ke depan, lembaga pemerintah yang mengurusi ini, beserta aparat hukum dapat bekerjasama secara sinergis dengan mereka (ormas), dan justru keterlibatan masyarakat sangat penting,” pungkasnya. (abr/dakwatuna)

Redaktur: Abdul Rohim

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Seorang suami dan ayah

Lihat Juga

UNICEF: Di Yaman, Satu Anak Meninggal Setiap 10 Detik

Figure
Organization