dakwatuna.com – Ottawa. Menteri imigrasi Kanada, Chris Alexander, Rabu (5/11/2014) kemarin, menyatakan bahwa negaranya sedang menyiapkan rancangan undang-undang yang memungkinkan dilakukannya deportasi terhadap para imigran yang berpoligami. Menurutnya, poligami termasuk praktek kebudayaan yang kejam.
Menurut Alexander, pihaknya sedang berusaha memperkuat sejumlah undang-undang yang saat ini sudah berlaku, dan seluruh undang-undang hukum pidana yang terkait dengan segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga terkait dengan seks. Bentuk kekerasan yang paling disoroti adalah nikah paksa, poligami, menikahi anak-anak di bawah umur, dan pembunuhan dengan alasan menjaga nama baik.
Alexander mengatakan, “Kanada memang melarang dilakukannya poligami, tapi undang-undang yang baru memungkinkan dilakukannya deportasi terhadap imigran pelaku poligami.”
Dalam undang-undang yang baru itu, pengadilan juga diberi wewenang untuk mencabut paspor orang yang dinilai sedang akan menikahi anak-anak di bawah umur, atau pernikahan paksa terhadap anak-anak yang berada di Kanada.
Vonis maksimal yang bisa dijatuhkan kepada orang-orang yang terlibat dalam pernikahan paksa atau pernikahan anak di bawah umur bisa mencapai hukuman penjara 16 tahun. (msa/dakwatuna/skynews)
Redaktur: M Sofwan
Beri Nilai: