Topic
Home / Berita / Nasional / Pemerintah Resmi Tolak Legalisasi Nikah Beda Agama

Pemerintah Resmi Tolak Legalisasi Nikah Beda Agama

Sidang Aturan Pernikahan Beda Agama. (republika.co.id)
Sidang Aturan Pernikahan Beda Agama. (republika.co.id)

dakwatuna.com – Jakarta. Di hadapan Mahmakah Konstitusi (MK), pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi menyampaikan pernyataannya soal upaya legalisasi pernikahan beda agama. Kemenag menyatakan bahwa Negara melalui Undang-Undang (UU) No.1 tahun 1974 tidak mengenal perkawinan beda agama.

“Perkawinan beda agama merupakan fakta yang terjadi oleh segelintir orang yang mengusung teologi lintas agama dan kebebasan hak asasi manusia,” kata Kepala Subdit Kepenghuluan Anwar Saadi, Selasa (14/10) lalu.

Anwar Saidi menjelaskan, perkawinan beda agama selalu menyisakan banyak konflik dalam keluarga. Diantaranya dalam hal pengasukan anak, yakni orang tua yang beragama Islam ingin mengasuh anaknya secara Islam dan begitu pun sebaliknya bagi yang non Islam.

Selain itu, perkawinan beda agama juga menimbulkan masalah dalam hal administrasi. “Meskipun ada lembaga yang bertindak sebagai “KUA swasta”, menikahkan pasangan beda agama tetap saja bukti nikahnya tidak dapat dicatat di KUA Kecamatan,” ungkapnya. (iea/rol/abr/dakwatuna)

Redaktur: Abdul Rohim

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Seorang suami dan ayah

Lihat Juga

Bukan Mau tapi Siap, Inilah 4 Hal yang Wajib Dilakukan Muslimah Sebelum Menikah

Figure
Organization