Topic
Home / Berita / Nasional / Adegan-Adegan Apa Saja Yang Dilarang KPI Dalam Program Sinetron?

Adegan-Adegan Apa Saja Yang Dilarang KPI Dalam Program Sinetron?

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). (kupastuntas.co)
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). (kupastuntas.co)

dakwatuna.com – Jakarta.  Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah memberikan sanksi penghentian sementara sinetron Ganteng Ganteng Serigala yang ditayangkan SCTV selama tiga hari.

KPI memaparkan adegan-adegan yang dilarang untuk dimuat dalam sebuah program sinetron dan film televisi (FTV).

  1. Adegan Kekerasan fisik seperti perkelahian di lingkungan sekolah ataupun di luar sekolah, dan intimidasi (bullying) teman di sekolah
  2. Ungkapan kasar dan makian yang memiliki makna jorok/mesum/cabul/vulgar dan menghina/melecehkan orang lain
  3. Adegan percintaan, bermesraan, berpelukan dan berciuman di dalam dan sekitar lingkungan sekolah termasuk menggunakan atribut sekolah (seragam sekolah) yang tidak sesuai dengan etika pendidikan
  4. Adegan bunuh diri, percobaan pembunuhan, praktek aborsi/pengguguran kandungan akibat hubungan seks di luar nikah serta adegan pemerkosaan
  5. Mistik, horror, dan/atau supranatural
  6. Adegan mengkonsumsi rokok, NAPZA, minuman beralkohol dan praktek perjudian.

Muatan-muatan tersebut melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012. (ROL/sbb/dakwatuna)

 

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

Terkait Perpanjangan Siaran TV Swasta, DPR Minta Kemkominfo Objektif dalam Mengambil Keputusan

Figure
Organization