Topic
Home / Berita / Nasional / Niat Julia Perez Tanam Sperma, MUI: Itu Haram

Niat Julia Perez Tanam Sperma, MUI: Itu Haram

Artis Julia Perez alias Jupe.  (http://merantionline.com)
Artis Julia Perez alias Jupe. (http://merantionline.com)

dakwatuna.com – Jakarta.  Julia Perez berniat menanam sperma untuk mendapatkan keturunan. Artis yang akrab disapa Jupe ini diketahui memang ingin memiliki anak, sehingga ia memutuskan untuk menjalani proses invitro tanam sperma atau bayi tabung. Pada 9 Oktober mendatang, ia akan terbang ke Singapura dan Malaysia untuk mewujudkan impiannya tersebut.

Tapi hal itu sepertinya akan terus menjadi kontroversi. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai langkah Jupe tersebut tak sesuai dengan ajarat Islam. Tanam sperma menurutnya melanggar syariat.

“Itu haram! Jadi kehamilan itu bisa dilakukan kalau ada hubungan nikah. Sperma itu haram kalau pembuahannya dari kloning atau zina,” ungkap Ketua Komisi Dakwah MUI, Cholil Nafis kepada detikHOT, Rabu (8/10/2014).

Julia berniat terbang ke Singapura dan Malaysia untuk mendapatkan donor sperma. Ia juga mengaku tahu persis siapa pendonor sperma untuknya.

Tapi meski begitu, hal tersebut tetap tak bisa dibenarkan.

“Jelas atau tidak (pendonornya), kalau bukan menikah tetap haram itu spermanya. Menyalahi hukum,” tegas Cholil.

 

Malaysia termasuk negara yang memperbolehkan program bayi tabung dengan donor sperma.  Sedangkan di Indonesia, setiap pasangan yang akan melaksanakan program bayi tabung harus menyerahkan surat nikah yang menunjukkan bahwa keduanya merupakan suami istri.

Menurut Prof Dr dr Budi Santoso, SpOG(K), dari Klinik Fertilitas Graha Amerta RSUD Dr Soetomo Surabaya, berdasarkan UU No. 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan pasal 16 ayat 1, kehamilan di luar cara alami dapat dilaksanakan sebagai upaya terakhir untuk membantu suami istri mendapat keturunan. Upaya kehamilan di luar cara alami sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah.

“Jadi tampak jelas aturan yang ada di Indonesia, memang persyaratannya berasal dari sperma dan ovum suami istri yang sah. Sedangkan di luar negeri memang ada yang membolehkan donor sperma, donor ovum bahkan donor embrio,” jelas Prof Budi, dikutip dari detikHealth, Rabu (8/10/2014).  (detik/sbb/dakwatuna)

 

 

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

Dewan Pengawas Syariah LAZNAS Seluruh Indonesia Gelar Silaturahim Bersama di Jakarta

Figure
Organization