Topic
Home / Berita / Nasional / Di UU JPH, MUI dan Ormas Islam Miliki Peran Penting

Di UU JPH, MUI dan Ormas Islam Miliki Peran Penting

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ledia Hanifa Amaliah (Foto: kabarpks.com)
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ledia Hanifa Amaliah. (kabarpks.com)

dakwatuna.com – Jakarta. Undang-Undang (UU) Jaminan Produk Halal (JPH) dikabarkan akan diuji materi (Judicial Review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh salah satu organisasi keagamaan Islam di Indonesia, yaitu Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). PBNU menilai UU JPH yang baru disahkan tidak banyak perubahan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dinilai masih memiliki peran yang dominan di dalam UU tersebut.

Menyikapi hal ini, Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) JPH DPR RI Ledia Hanifa Amalia mengatakan pihaknya menghargai semua warga negara yang ingin melakukan uji materi UU JPH. “Adalah hak warganegara untuk melakukan judicial review,” ujarnya, Senin (29/9).

Ledia menyarankan agar semua pihak membaca kembali isi UU JPH. “Semua yang terkait dengan UU JPH untuk membaca kembali dengan seksama UU yang baru saja disahkan DPR itu,” imbuhnya.

Dia memaparkan bahwa di dalam UU JPH, Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) bukan satu-satunya yang berwenang sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Tapi, pihak pemerintah dan swasta juga dimungkinkan membentuk LPH.

“Karena Undang-Undang ini mengamanahkan dimungkinkannya terbentuk LPH pemerintah dan swasta. LPH swasta dibentuk oleh organisasi keagamaan Islam berbadan hukum,” kata legislator asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Dalam UU JPH, Ledia menjelaskan, MUI sebagai lembaga yang mewadahi tempat berkumpulnya ulama, zuama dan cendekiawan muslim yang didalamnya terdapat unsur-unsur ormas Islam termasuk Nahdlatul Ulama (NU), memiliki kewenangan dalam pembuatan standar pemeriksaan, akreditasi LPH bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Standarisasi Nasional (BSN).

“MUI juga bersama badan mengeluarkan, mensertifikasi auditor halal, menetapkan kehalalan atau ketidakhalalan produk dalam sidang komisi fatwa bersama berbagai elemen, termasuk didalamnya NU,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI itu.

Seperti diketahui, RUU JPH telah disahkan DPR pada di sidang paripurna, Kamis (25/9) lalu, UU ini terwujud setelah hampir delapan tahun dengan kompromi yang dijalankan antara Panja pemerintah dengan Panja DPR. (abr/dakwatuna)

Redaktur: Abdul Rohim

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Seorang suami dan ayah

Lihat Juga

Anggota DPR AS: Trump Picu Kebencian pada Islam di Amerika

Figure
Organization