Topic
Home / Berita / Internasional / Afrika / Advokat Indonesia Menghadiri Konferensi International di Tunisia

Advokat Indonesia Menghadiri Konferensi International di Tunisia

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.
Agresi Israel ke Gaza (inet)
Agresi Israel ke Gaza (inet)

dakwatuna.com – Ahad (29/09/14) dini hari salah satu Advokat Indonesia dari Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Indonesia bertolak ke Tunisia untuk menghadiri undangan Presiden Tunisia, Mohamed Moncef Marzouki melalui lembaga penyelenggara conference yakni Center of Strategic Studies for North Africa in Tunisia. Peserta dalam conference kali adalah lebih dari 200 Lawyer, Aktifis Hak Asasi Manusia dan Politisi dari Palestina, Dunia Arab dan Barat. Tema dari International Conference kali ini adalah Monitoring of the Palestinian Political and Legal Issue, in Light of Israel’s Aggression on Gaza, 30th of September 2014, Tunis.

Sylviani Abdul Hamid, Sekjen PAHAM Indonesia yang mewakili Indonesia dalam konferensi menuturkan konferensi kali ini adalah pertemuan antar para praktisi hukum dalam hal ini Lawyer (advokat) di negara-negara yang memiliki kepedulian terhadap nasib bangsa Palestina. Karena yang berkumpul adalah para lawyer maka pembahasannya adalah seputar hukum Internasional yang berkaitan dengan penyelesaian krisis kemanusiaan di Palestina akibat serangan militer yang dilakukan oleh Israel. Di samping itu konferensi ini juga membicarakan tentang kebijakan strategis yang berkaitan dengan Palestina sebagaimana kita ketahui sampai dengan saat ini masih terus diupayakan perdamaian terhadap Palestina dan Israel.

Sylvi menuturkan lembaganya akan mengusung dua isu strategis dalam pertemuan kali ini yakni berkaitan dengan Revisi Statuta Roma 1998 tentang International Criminal Court dan menggalang dukungan untuk memberikan hukuman kepada negara-negara yang melakukan kejahatan kemanusiaan berupa boikot segala bentuk produk yang berasal dan atau berafiliasi dengan negara-negara tersebut. Efektivitas ICC dipertanyakan apabila berhadapan dengan negara-negara tertentu yang sering melakukan kejahatan kemanusiaan sehingga perdamaian dunia terancam karena tidak tegasnya mahkamah dalam menyeret para pelaku kejahatan kemanusiaan seperti Israel.

Untuk mengusung dua isu tersebut di samping isu-isu dari negara lainnya ia berharap adanya sebuah lembaga permanen yang diprakarsai oleh negara-negara yang hadir untuk membicarakan secara khusus penyelesaian kemanusiaan di Palestina; karena apabila kita berharap dari PBB atau OKI saya rasa sangat sulit, namun apabila wadah tersebut dibuat dan diprakarsai oleh negara-negara yang memiliki kepedulian atas perdamaian dunia dan keselamatan atas kemanusiaan saya rasa sangat tepat dan strategis.(NN/usb/dakwtuna)

Redaktur: Samin Barkah

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lihat Juga

PBB: Kematian Mursi Harus Diselidiki Secara Independen

Figure
Organization