Topic
Home / Berita / Nasional / DPR Sahkan RUU Jaminan Produk Halal dan RUU Keperawatan

DPR Sahkan RUU Jaminan Produk Halal dan RUU Keperawatan

Ruang Sidang Paripurna DPR, Kamis (25/9)
Ruang Sidang Paripurna DPR, Kamis (25/9)

dakwatuna.com – Jakarta. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaminan Produk Halal dalam sidang paripurna pada Kamis ini, (25/9).

“Apakah RUU Jaminan Produk halal dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?” kata Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso yang memimpin sidang]. Serentak seluruh anggota DPR yang menghadiri sidang paripurna mengatakan setuju. Tak lama kemudian Priyo mengetukkan palu sidang tanda pengesahan putusan itu.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ledia Hanifa Amaliah sebelumnya memaparkan proses pembahasan dan substansi RUU itu. Menurut Ledia, RUU yang memuat 11 bab dan 68 pasal itu dibahas cukup lama dan alot dalam prosesnya. “RUU Produk Halal perpanjangan lima kali masa sidang,” kata Ledia seperti yang dikutip detik.com, Kamis (25/9).

Ledia menjelaskan, produk yang dijamin kehalalannya meliputi barang dan atau jasa seperti makanan, kosmetik, obat-obatan, dan lainnya yang dikonsumsi oleh masyarakat. Pemberian sertifikat halal dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Sementara, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin menyampaikan pendapat akhir presiden yang juga memberikan persetujuan terhadap pengesahan RUU itu.

Selain RUU JPH, RUU Keperawatan juga disahkan oleh DPR pada sidang paripurna hari ini. “Apakah RUU tentang Keperawatan dapat kita setujui dan disahkan menjadi Undang-undang?” tanya pimpinan rapat Priyo Budi Santoso seperti dikutip viva.co.id. Serentak peserta sidang juga mengatakan kata setuju.

“Setuju…!!!!” sahut mayoritas anggota DPR peserta sidang paripurna. Priyo pun langsung mengetok palu tanda disahkannya RUU Keperawatan menjadi Undang-undang.

Ketua Komisi IX Ribka Tjiptaning atas nama DPR dan Pesiden RI ‎melalui Menkum HAM Amir Syamsuddin dalam sambutannya, menyampaikan terimakasih kepada semua pihak yang telah mendukung pengesahan RUU yang sudah lama dibahas ini.

RUU ini menurutnya, memberikan jaminan perlindungan hukum bagi profesi dan organisasi keperawatan. RUU ini juga mengatur pendidikan bagi profesi perawat dan ketentuan lainnya. “Ini salah satu mahakarya DPR dan kita patut berbangga,” kata pimpinan sidang paripurna Priyo. (abr/dakwatuna)

Redaktur: Abdul Rohim

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Seorang suami dan ayah

Lihat Juga

Ustadz Yusuf Supendi Meninggal Dunia

Figure
Organization