Topic
Home / Berita / Nasional / RUU Perlindungan Korban dan Saksi yang Baru Disahkan, Ini Point Pentingnya

RUU Perlindungan Korban dan Saksi yang Baru Disahkan, Ini Point Pentingnya

Drs. Al Muzzammil Yusuf, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi PKS
Drs. Al Muzzammil Yusuf, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi PKS

dakwatuna.com – Jakarta. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Almuzzammil Yusuf, mengucap syukur atas disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Undang-Undang (UU) No.13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

“Alhamdulillah, akhirnya disahkan. RUU ini merupakan wujud kepedulian DPR, Pemerintah, LPSK, dan para pegiat LSM yang mendukung tegaknya keadilan hukum bagi rakyat Indonesia sehingga kita semua tidak takut menjadi mengungkap tindak pidana kejahatan,” tutur Ketua Panja RUU Perubahan UU Tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang juga Kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, Kamis (25/9).

Menurut politisi asal Lampung ini tujuan mulia RUU ini adalah agar proses peradilan pidana dapat berjalan seimbang dan berkeadilan baik bagi korban, pelapor, saksi, ahli, dan saksi pelaku.

“Poin-poin penting dalam RUU yang disahkan ini sangat penting diketahui, karena masyarakat mendapatkan keuntungan dan manfaat paling besar dari perubahaan UU ini,” ujarnya.

Melalui RUU perubahan ini, kata Muzzammil, masyarakat yang menjadi saksi dan korban dijamin untuk mendapatkan perlindungan diri, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman atas kesaksian yang diberikan.

“Termasuk didalamnya diberikan ganti rugi, kerahasiaan dan perubahan identitas jika diperlukan, serta tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksiannya kecuali tidak dengan iktikad baik,” ungkapnya.

Perluasan Objek Perlindungan

Dalam RUU Perubahan ini Muzzammil menjelaskan terdapat terobosan penambahan objek perlindungan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang awalnya hanya saksi dan korban ditambah Saksi Pelaku, Pelapor, Ahli, dan orang yang tidak melihat, mendengar dan mengalami langsung sebuah kasus.

“Jadi tidak seperti dulu LPSK hanya melindungi saksi dan korban ketika sudah masuk dipersidangan. Mulai saat ini pelapor kasus kejahatan tertentu dapat dilindungi LPSK sehingga LPSK menjadi pusat pelaporan dan pengaduan masyarakat atas berbagai kasus baik yang sedang disidangkan maupun kasus baru yang belum diproses oleh penegak hukum,” paparnya.

Oleh karena itu, Muzzammil mendesak agar kerjasama dan koordinasi antar lembaga harus ditingkatkan. “Sehingga masyarakat tidak disulitkan oleh prosedur yang tidak jelas dan tumpang tindih ketika ingin mendapatkan perlindungan dari LPSK,” jelasnya.

Dalam pandangan Muzzammil, meskipun LPSK memiliki kewenangan memberikan perlindungan kepada saksi, korban, saksi pelaku, ahli, pelapor dalam semua tindak kejahatan namun LPSK perlu memberikan perhatian khusus tertentu. Diantaranya terhadap korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat, Korban tindak pidana terorisme, Korban tindak pidana perdagangan orang, Korban tindak pidana penyiksaan, Korban tindak pidana kekerasan seksual, dan Korban penganiayaan berat.

“Para saksi dan korban dalam tindak kejahatan tersebut pada umumnya yang paling membutuhkan bantuan perlindungan dari LPSK,” imbuhnyanya.

Kewenangan Proaktif LPSK

Dalam RUU Perubahan ini juga terang Muzzammil, LPSK diberikan kewenangan untuk memberikan perlindungan kepada pihak tertentu tanpa mengajukan permohonan kepada LPSK. Artinya mulai RUU ini diundangkan LPSK tidak lagi bekerja secara pasif, menunggu pelapor kasus.

“LPSK harus aktif menggunakan semua alat komunikasi, media massa dan menjalin kerjasama dengan semua pihak, termasuk LSM, tokoh masyarakat, kalangan akademisi untuk mencari pelapor, saksi, korban, dan ahli yang membutuhkan bantuan perlindungan LPSK,“ tegasnya.

Namun Muzzammil mendesak LPSK untuk menjaga tugas besar dari UU secara hati-hati dalam memberikan perlindungan. “LPSK harus profesional, objektif, tranparan, dan imun terhadap intervensi dari pihak manapun. Jika hal ini dilakukan maka akan terbangun kepercayaan masyarakat yang besar kepada LPSK,” pintanya.

Penguatan Kelembagaan LPSK

Dengan ditambahnya objek perlindungan dan kewenangan LPSK, Muzzammil sangat mendukung penguatan organisasi LPSK yang dibantu Sekretariat Jenderal yang langsung dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal, ditambahnya jumlah tenaga ahli LPSK yang profesional, dan Dewan Penasihat yang merupakan lembaga baru yang diinisiasi dalam RUU Perubahan ini.

“Jadi Dewan Penasihat ini selain tugasnya memberikan nasihat tapi juga diberikan kewenangan untuk membentuk Dewan Etik yang bersifat ad hoc jika terjadi pelanggaran kewenangan oleh anggota atau pimpinan LPSK,” terangnya.

Muzzammil berharap pimpinan dan anggota LPSK mendapatkan pengawasan yang berimbang dalam menjalankan tugasnya. “Tujuannya untuk menghindari terulangnya kasus yang pernah terjadi dalam LPSK. Seperti adanya kongkalikong antara komisioner LPSK dengan saksi/korban, intimidasi terhadap saksi agar menyerahkan barang bukti dan sebagainya,” jelasnya.

Kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Muzzammil mengajak untuk memperbaharui semangat dengan memberikan pengabdian terbaik dalam melindungi rakyat Indonesia yang membutuhkan bantuan perlindungan LPSK. “Dengan dikuatkannya kelembagaan LPSK, kami berharap LPSK dapat memberikan peningkatan kualitas perlindungan kepada masyarakat yang membutuhkan,” pungkasnya. (abr/dakwatuna)

Redaktur: Abdul Rohim

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Seorang suami dan ayah

Lihat Juga

FORKOMMI dan FOKMA Malaysia Adakan Bakti Sosial untuk Korban Gempa Palu

Figure
Organization