Topic
Home / Berita / Nasional / Tidak Terima Vonis, Anas Tantang Jaksa dan Hakim Sumpah Mubahalah

Tidak Terima Vonis, Anas Tantang Jaksa dan Hakim Sumpah Mubahalah

Anas Urbaningrum di Tahan KPK (Foto: tribunnews)
Anas Urbaningrum di Tahan KPK (Foto: tribunnews)

dakwatuna.com – Jakarta. Di vonis delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, Anas Urbaningrum menantang jaksa penuntut umum dan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk melakukan sumpah mubahalah (sumpah laknat). Hal ini disampaikannya sebagai tanggapan atas vonis yang dijatuhkan kepadanya. Anas tetap berkeyakinan bahwa dirinya berada di pihak yang benar.

“Saya menyampaikan kepada majelis hakim, dan jaksa, agar kalau jaksa penuntut umum yakin dengan tuntutannya dan majelis yakin dengan putusannya mari melakukan mubahalah. siapa yang tidak benar harus siap dikutuk,” ujar Anas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (24/9).

Anas mengatakan bahwa keadilan tinggi urusan Tuhan dan akan terungkap dikemudian hari. Pada mulanya, lanjut Anas, kebenaran diremehkan, kebenaran tidak dianggap, kebenaran ditertawakan, lama-lama kebenaran dilawan dan diserang dengan segala cara.

“Tetapi kebenaran akan menang, itulah yang akan saya lakukan dengan sungguh-sungguh,” ungkap mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini.

Seperti diketahui, Anas ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara senilai Rp2,5 triliun lantaran menerima gratifikasi dan melakukan TPPU. Atas perbuatannya Anas dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa dan denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan.

Anas juga dituntut berupa pencabutan hak politiknya dan pencabutan izin usaha pertambangan atas nama PT Arina Kotajaya.

Atas perbuatannya Anas didakwa melanggar Pasal 12 huruf (a) juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan, dalam dugaan TPPU, dia didakwa melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 huruf C Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (put/okezone/abr/dakwatuna)

Redaktur: Abdul Rohim

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Seorang suami dan ayah

Lihat Juga

Oposisi Israel Ramai-Ramai Desak Benyamin Netanyahu Mundur

Figure
Organization