Topic
Home / Berita / Nasional / Pemerintah Pastikan Biaya Sewa Pemondokan Bukan dari Jamaah

Pemerintah Pastikan Biaya Sewa Pemondokan Bukan dari Jamaah

Pemondokan Haji Indonesia.  (daftarhajiumroh.com)
Pemondokan Haji Indonesia. (daftarhajiumroh.com)

dakwatuna.com – Jeddah.  Kementerian Agama (Kemenag) RI memastikan biaya sewa di seluruh pemondokan Madinah, termasuk pemondokan yang tersangkut kasus wanprestasi sembilan Majmuah (penyedia akomodasi jamaah haji), tidak diambilkan dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah haji (BPIH) tahun 1435 Hijriyah atau 2014 Masehi milik jamaah.

Anggaran sewa pemondokan di Madinah diambilkan dari dana optimalisasi setoran awal BPIH.

“Jadi, tak ada biaya BPIH dari jamaah haji yang digunakan untuk sewa pemondokan, itu dari dana pemerintah,” ujar Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama (Kemenag) RI, Sri Ilham Lubis, seusai rapat koordinasi evaluasi penyelenggaraan haji 2014 di Kantor Teknis Urusan Haji (TUH) KJRI di Jeddah.

Rapat tersebut dihadiri Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Indonesia di Arab Saudi Ahmad Jauhari, Konjen RI di Jeddah Darmakirty Syailendra serta jajaran pejabat di PPHI Arab Saudi.

Sri menjelaskan dana milik jamaah yang dibayarkan berupa BPIH digunakan untuk tiga komponen, yakni biaya tiket penerbangan (pulang pergi, Indonesia-Arab Saudi), pemondokan di Mekah (rata-rata 30 hari) dan living allowance sekitar 1.500 riyal selama jamaah haji menjalani ibadah haji di Mekah. “Itupun, sebagian biaya BPIH jamaah tahun ini masih disubsidi pemerintah,” terang Sri.

Menurut Peraturan Presiden No.49 Tahun 2014 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1435 H / 2014 M, pada tahun ini BPIH ditetapkan rata-rata menjadi 3.218,48 dolar AS dengan asumsi satu dolar AS setara Rp. 10.500. Sedangkan BPIH tahun lalu ditetapkan rata-rata pada angka 3.527 dolar AS (dengan asumsi satu dolar AS setara Rp 9.600).

BPIH Tahun 2014 ini meliputi biaya penerbangan haji, biaya pemondokan di Mekah, dan biaya hidup per masing-masing bandara keberangkatan atau embarkasi.

Berikut rincian BPIH untuk masing-masing embarkasi seperti dilansir laman Setkab.go.id, per Rabu 4 Juni 2014:

1. Aceh          (US$2,932,9 atau Rp 34.690.341.2)
2. Medan        (US$2,978,9 atau Rp 35.234.429.2)
3. Batam        (US$3,043,9 atau Rp 36.003.249.2)
4. Padang       (US$3,016,9 atau Rp 35.683.893.2)
5. Palembang  (US$3,070,9 atau Rp 36.322.605.2)
6. Jakarta        (US$3,211,9 atau Rp 37.990.353.2)
7. Solo            (US$3,231,9 atau Rp 38.226.913.2)
8. Surabaya     (US$3,308,9 atau Rp 39.137.669.2)
9. Banjarmasin (US$3,422,9 atau Rp 40.486.061.2)
10. Balikpapan  (US$3,433,9 atau Rp 40.616.169.2)
11. Makassar     (US$3,496,9 atau Rp 41.361.333.2)
12. Lombok       (US$3,471,9 atau Rp 41.065.633.2)

Ket. Berdasarkan kurs rupiah Rabu, 4 Juni 2014, US$1 = Rp 11.828. 

(ROL/sbb/dakwatuna)

 

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

(

Berikan Klarifikasi, Dubes Arab Saudi Bantah Ada Larangan Haji Palestina

Figure
Organization