Topic
Home / Berita / Opini / Hadirnya Negara Melindungi Agama (Menyoal Gugatan terhadap UU Perkawinan)

Hadirnya Negara Melindungi Agama (Menyoal Gugatan terhadap UU Perkawinan)

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.
Ilustrasi - Buku Nikah. (inet)
Ilustrasi – Buku Nikah. (inet)

Mukaddimah

dakwatuna.com – Di sore itu, pemuda lulusan SMA sedang melatih adik-adik TPA belajar salat. Dengan penuh semangat, dia memperbaiki praktik adik-adiknya jika terlihat tidak tepat. Setelah praktik, sang pemuda itu pun memberikan sedikit ‘wejangan’ untuk saling hormat menghormati satu dengan lainnya. Ketika proses belajar mengajar hampir selesai, tak disangka, ada di antara anak didiknya mendekati dirinya dan menyodorkan secarik kertas sobekan dan berkata, “Mas, ini titipan dari ibu sebagai bukti kalau kelompok A itu benar. Ia telah mendapatkan surat pengesahan resmi dari kepolisian.” Guru muda itu pun menjawab dengan tenang, “Terima kasih dik telah membawakan kertas ini. Namun adik harus tahu bahwa benar atau tidak dalam agama itu tepatnya yang menilai ulama bukan aparat keamanan. Maka dari itu, teruslah bergaul dengan para ulama hingga kamu dewasa ya.”

Itulah sepenggal cerita yang menggambarkan bahwa secara fitrah, manusia itu sangat membutuhkan atau ingin mendapatkan pelegalan status. Namun tidak jarang, mereka salah memahami kefitrahannya dan memahami makna pelegalannya.

Sebagaimana cerita di atas, seorang anak pun ternyata ‘berani’ menunjukkan sikap kritisnya untuk sekadar mendapatkan nilai ‘legal’. Namun ia belum memahami makna pelegalannya tersebut. Dia menyangka bahwa ketika A mendapatkan surat resmi pelegalan dari kepolisian menunjukkan bahwa A itu benar. Padahal sejatinya pelegalan dari aparat keamanan bukan menunjukkan kebenaran darinya, tetapi hanya pelegalan atas keamanan/keberadaannya.

Sebagaimana pula ketika seseorang telah mendapatkan surat izin membuka usaha misalnya, maka tidak serta merta semua produknya legal semua tanpa surat izin dari pihak lainnya. Dia perlu meminta izin dari LPOOM jika ingin mendapatkan penilaian halal atau ke pihak lainnya untuk penilaian yang lain pula, begitu seterusnya.

Maka dari sinilah, penulis mengangkat tema ini ketika mendapati gugatan pelegalan nikah yang dilayangkan tiga alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia kepada Mahkaman Konstitusi (MK). Mereka mengajukan uji materi terhadap Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974, yang berbunyi, “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.” Penulis mendapati bahwa teman-teman yang melayangkan gugatan ini pun sebenarnya ingin mendapatkan pelegalan pernikahannya walau tanpa perlu harus sesuai dengan agama.

Hal ini tercermin dari pernyataan Anbar Jayadi, salah satu pemohon yang mengatakan, berdasarkan pasal tersebut, negara terkesan memaksa setiap warga negara untuk mematuhi hukum agama dan kepercayaannya masing-masing dalam perkawinan. Anbar menyebutkan lagi, sudah saatnya negara untuk tidak lagi terpaku dengan nilai-nilai luhur agama dan kepercayaan setiap warga negaranya. Untuk itu, lanjut dia biarkan masyarakat yang memutuskan berdasarkan hati nurani dan keyakinannya sendiri untuk mengikuti atau tidak mengikuti ajaran agama dan kepercayaan yang dianutnya.

Penggugat seakan meyakini bahwa pernikahan itu soal pencatatan semata, tidak lebih dari itu. Pernikahan dianggap sah jika telah dicatat oleh Negara walau tidak sesuai dengan agama atau keyakinannya. Penggugat hendak membuang nilai agama dari sendi-sendi kehidupan, terkhusus pernikahan. Penggugat seakan lupa bahwa pernikahan yang sah karena kesesuaiannya dengan agama, sedangkan pencatatan oleh Negara hanya sebagai administrasi semata.

Jika permohonan ini dikabulkan oleh MK, maka sungguh akan melahirkan permasalahan yang sangat serius. Ketika agama dibuang dalam prosesi pernikahan, maka tidak hanya pernikahan beda agama yang legal, tetapi juga ‘pernikahan-pernikahan’ lainnya, seperti ‘pernikahan’ sesama jenis, ‘pernikahan-pernikahan’ suka sama suka, dan pernikahan-pernikahan yang dilandasi nafsu syaitani lainnya.

Kehadiran Agama Dalam Negara

Negara Indonesia sejak kelahirannya telah mencantumkan dan mendeklarasikan dirinya sebagai Negara agamis. Ada beberapa bukti bahwa Indonesia merupakan negara agamis, yaitu: Pertama, dalam konstitusi, alinea ketiga Pembukaan UUD yang menyebut ”Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa” sebagai basis pernyataan kemerdekaan Indonesia dan Pasal 29 ayat (1) UUD bahwa ”Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.” Kedua, secara simbolik Indonesia sebagai negara agamis diakui melalui pernyataan putusan hakim bahwa “Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.” Ketiga, nilai-nilai agama sudah built in dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, terutama melalui pembentukan UU, seperti UU Perkawinan, UU Perbankan Syariah, UU Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Keempat, Mahkamah Konstitusi, dalam Putusan No. 19/PUU-VI/2008 tentang Pengujian UU Peradilan Agama terhadap UUD, berpandangan bahwa: ”Indonesia adalah negara yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa yang melindungi setiap pemeluk agama untuk melaksanakan ajaran agamanya masing-masing.”

Ketika mendapati gugatan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Perkawinan, Komisioner Komisi Nasional (Komnas) HAM, Maneger Nasution menyatakan hal itu bertentangan dengan Pancasila dan konstitusi UUD 1945. “Gugatan uji materil ke MK terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974, pasal 2 ayat 1 tidak sejalan dengan prinsip sila 1 dan 2 Pancasila sebagai dasar negara,” tegas Maneger dalam rilisnya kepada Republika, Senin (8/9). Gugatan uji materiil itu, lanjut Maneger, juga bertentangan dengan konstitusi UUD 1945 pasal 28B sebagai konstitusi negara. Bahkan, bertentangan dengan pasal 10 UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM. “Jika gugatan itu dikabulkan, artinya negara sama saja tidak hadir menjamin warganya menjalankan hukum agama yang mereka anut,” ujarnya.

Menurutnya, masalah perkawinan adalah domain agama. Jika pasal 2 ayat 1 itu dibatalkan, maka hukum negara bakal menabrak hukum-hukum agama. Apalagi, lanjutnya, posisi negara hanya sebatas fungsi administrasi atau mencatat peristiwa perkawinan. Sedangkan sah atau tidaknya suatu perkawinan ditentukan oleh hukum agama, bukan hukum negara.

Penggugat Undang-Undang ini melayangkan gugatannya atas nama HAM. Mereka hendak melakukan segala sesuatu, termasuk pernikahan dengan cara apapun walau bertentangan dengan agama. Sedangkan mereka lupa bahwa seperti Pasal 16 ayat (1) DUHAM harus dan sudah disesuaikan dengan Pancasila, UUD 1945 dan Undang-Undang serta budaya Indonesia. Jadi HAM yang diimpor dari barat tidak serta merta masuk tanpa melewati dan menyesuaikan nilai-nilai dalam UUD 1945, Pancasila, dan kebudayaan setempat, tetapi harus sesuai dengan itu.

Maka inilah yang menjadikan Negara Indonesia menjadi Negara yang ‘unik’. Indonesia memang bukan Negara agama, tetapi juga bukan Negara sekuler yang membuang agama dalam kehidupan bernegara. “Agama menduduki posisi vital dan strategis dalam menata kehidupan bersama termasuk kehidupan pernikahan. Itulah bedanya Indonesia dengan negara lain,” tegas Menteri Agama RI, Lukman Hakim Saefuddin.

Ketiadaan Agama Dalam Pernikahan

Sebagaimana disinggung di awal, bahwa jika MK mengabulkan gugatan tersebut, maka berarti MK secara tidak langsung merusak sendi-sendi agama terutama dalam lingkup pernikahan. Implikasinya tidak hanya pelegalan pernikahan beda agama, tetapi juga ‘pernikahan-pernikahan’ anti-agama lainnya. Mengapa dikatakan ‘pernikahan’ anti-agama? Hal itu karena pernikahan-pernikahan itu jelas bertentangan dengan aturan dan ajaran agama.

Bangsa barat yang secara konsensus menyatakan dengan jelas untuk membuang agama dalam kehidupannya telah menjadi contoh bukti hidup dari praktik itu. Bangsa barat dalam mengatur masyarakatnya, memilih paham sekulerisme. Dengan paham ini, mereka memperkenankan masyarakatnya untuk melakukan kegiatan sesuai dengan pilihan hidupnya. Inilah yang dikehendaki penggugat UU Perkawinan di atas. Sang penggugat, Anbar menjelaskan, sudah saatnya negara untuk tidak lagi terpaku dengan nilai-nilai luhur agama dan kepercayaan setiap warga negaranya. Untuk itu, lanjut dia biarkan masyarakat yang memutuskan berdasarkan hati nurani dan keyakinannya sendiri untuk mengikuti atau tidak mengikuti ajaran agama dan kepercayaan yang dianutnya.

Lalu apa yang terjadi di Barat?

Paham sekulerisme lahir di Barat karena semangat ‘pemberontakan’ atas tirani gereja yang mengekang ‘berpikir’. Tidak bisa dipungkiri bahwa bangsa barat maju dengan teknologinya karena semangat kebebasannya. Namun ketika kebebasan itu berlebihan, bangsa barat mengalami permasalahan yang serius akibat paham ini, khususnya dalam bidang pernikahan.

Paham sekulerisme yang berarti hedonis, oportunis, dan kebebasan, jika diterapkan, maka masyarakatnya menjadi lumpuh. Mereka enggan menikah dan enggan pula membentuk keluarga. Mereka lebih memilih hidup bebas dan tidak mau menanggung tanggungjawab dalam berkeluarga. Maka kita tak perlu heran jika makna pernikahan mereka tidak seperti yang kita pahami.

Ketika bangsa Indonesia merasa aib saat mendapati anaknya hamil di luar nikah, maka keadaan itu bukanlah masalah ketika kita berkunjung ke barat selama dilakukan atas dasar suka sama suka. Ketika pergaulan bebas seperti free sex menjadi penyakit masyarakat di Negara kita, maka keadaan itu menjadi pemandangan lumrah di belahan barat selama tidak ada yang dirugikan dari masing-masing pihak. Ketika para ulama selalu mengarahkan dan membimbing pelaku penyimpangan seksual seperti homoseksual, lesbian dan lainnya, maka barat justru ‘mempopulerkannya’ bahkan melegalkannya dalam Undang-Undang.

Mereka melakukan itu atas dasar kebebasan. Mereka melakukan hal tersebut karena negaranya memberikan ruang kebebasan untuk ‘berpaling’ dari agama atau bahkan menyerang agama. Maka jangan heran ketika Hillary Clinton, mantan istri Presiden Amerika berkata, “Negara kami punya tradisi panjang kebebasan berekspresi yang dilindungi dalam konstitusi dan hukum kami, dan kami tidak bisa menghentikan setiap warga negara yang mengekspresikan pandangan mereka sekalipun itu tidak disukai.”

Penutup

Semoga kita bisa memahami dan menarik pesan daripada usaha pelegalan pernikahan atas nama ‘kebebasan’ tersebut. Pernikahan yang seharusnya membentuk keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah akan hilang ketika sendi-sendi itu dirusak sejak awalnya dengan berpaling dari nilai-nilai agama. Pendidikan generasi penerus dalam keluarga akan lumpuh ketika mendapati kedua orang tuanya berseberangan dalam agama. Begitu juga sendi-sendi masyarakat akan hancur ketika masyarakatnya berpaling dari tuntunan agama.

Cukuplah kita mengambil pelajaran dari bangsa barat dengan segala ketimpangan hidupnya dalam memaknai ‘pernikahan’ dan mensyukuri kehidupan harmoni di Negara kita tercinta Indonesia yang agamis ini. Man lam ya’rif al-jahiliyyah la ya’rif al-Islam, barangsiapa yang belum mengetahui (kehidupan) jahiliyah, maka dia tidak tahu (nikmatnya) Islam.

 

 

 

Redaktur: Deasy Lyna Tsuraya

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Seorang pemuda yang lahir di kota wali dengan mereguk ilmu dan hikmah di tanah kelahiran, selanjutnya melompat ke daerah para warok dan melengkapinya di daerahnya Ronggowarsito. Pecinta politik Islam dan perindu keharmonian dan keseimbangan.

Lihat Juga

Din Syamsuddin: Agama Harus di Praktekkan dalam Kehidupan Sehari-hari

Figure
Organization