Topic
Home / Berita / Nasional / Ratu Atut Divonis 4 tahun Penjara dalam Sengketa Pilkada Kabupaten Lebak

Ratu Atut Divonis 4 tahun Penjara dalam Sengketa Pilkada Kabupaten Lebak

Gubernur Banten non-aktif, Ratu Atut Chosiyah jadi terdakwa dalam kasus sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, banten.  (liputan6.com)
Gubernur Banten non-aktif, Ratu Atut Chosiyah jadi terdakwa dalam kasus sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, banten. (liputan6.com)

dakwatuna.com – Jakarta.  Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsidair 5 bulan kurungan terhadap Gubernur Banten non-aktif, Ratu Atut Chosiyah, Senin (1/9/14).

Atut merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait penanganan sengketa pilkada kabupaten Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi.

“Menyatakan terdakwa Hj Ratu Atut Chosiyah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Ketua Majelis Hakim, Matheus Samiadji.

Majelis menilai bahwa Atut telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis hakim dalam mempertimbangkan sejumlah hal dalam menjatuhkan pidana terhadap Atut. Hal yang memberatkan adalah Atut dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sedangkan yang meringankan bagi Atut adalah, berlaku sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan dia merupakan seorang ibu yang perlu menjadi teladan bagi anak-anaknya.

Pihak atut sendiri mengatakan masih akan pikir-pikir terkait putusan hakim tersebut. (vivanews/sbb/dakwatuna)

 

 

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

Gaza Eksekusi Mati 3 Orang Mata-Mata Israel

Figure
Organization