Topic
Home / Berita / Nasional / “Miles to Smile” Konferensi Internasional untuk Palestina

“Miles to Smile” Konferensi Internasional untuk Palestina

Sylviani Abdul Hamid, Aktivis HAM dari Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Indonesia.  (NN/Paham)
Sylviani Abdul Hamid, Aktivis HAM dari Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Indonesia. (NN/Paham)

dakwatuna.com – Jakarta. Aktivis HAM dari Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Indonesia Sylviani Abdul Hamid bertolak ke Istanbul, Turki kemarin untuk menghadiri Konferensi Internasional untuk Palestina “Miles to Smile” yang akan dilaksanakan pada tanggal 30-31 Agustus 2014.

Ada beberapa lembaga dari Indonesia lainnya yang turut menghadiri acara ini diantaranya KNRP, PKPU, RZ, BSMI dan beberapa lembaga yang memiliki kepedulian terhadap Palestina. Konferensi ini rencananya akan dihadiri oleh ratusan NGO dari berbagai Negara membicarakan bantuan kemanusiaan untuk rakyat Palestina baik dari sisi kesehatan, pendidikan, ekonomi maupun pembangunan kembali rumah-rumah maupun masjid-masjid yang dihancurkan oleh Israel.

Sylvi menyatakan keberangkatannya ke Istanbul salah satunya adalah ingin mengajak NGO Internasional untuk berperan aktif dalam membantu Palestina tidak saja pada tahapan pemberian bantuan kemanusiaan namun juga bagaimana mendorong negara-negara dimana mereka berada untuk memiliki peran aktif dalam menghentikan kejahatan Internasional (International Crime) yang dilakukan oleh Israel.

Untuk itu dirinya akan mengusulkan dalam konferensi tersebut untuk dibentuknya sebuah wadah yang secara fokus membicarakan Palestina dari sisi hukum internasional yakni Human Right Committee for Palestine.

Dimana lembaga ini akan membicarakan secara khusus tentang kejahatan internasional yang sudah dilakukan oleh Israel terhadap rakyat Palestina sebagaimana kita ketahui yang saat ini terjadi di Palestina adalah kejahatan Genosida,  mereka para pembunuh rakyat Palestina sudah melanggar Convention on the Prevention and Punisment of the Crime of Genocide 1948 dan kejahatan internasional ini masuk dalam Jurisdiksi dari International Crimanal Court (ICC) sebagaimana diatur dalam Rome Statute sehingga sudah selayaknya pemimpin Israel dibawa ke ICC untuk mempertanggungjawabkan semuanya tutur Sylvi. (NN/paham/sbb/dakwatuna)

 

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

Opick: Jangan Berhenti Bantu Rakyat Palestina!

Figure
Organization