Topic
Home / Narasi Islam / Sosial / Menggagas Akreditasi Rumah Sakit Syariah

Menggagas Akreditasi Rumah Sakit Syariah

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.
Ilustras. (zurijeta / szefei)
Ilustras. (zurijeta / szefei)

dakwatuna.com – Isu pelayanan kesehatan yang Islami dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah terus berkembang di masyarakat dan menjadi wacana di dunia maya . Hal ini dikarenakan semakin banyaknya rumah sakit dan sarana pelayanan kesehatan yang didirikan dan berkembang luas di masyarakat dengan label Rumah Sakit Islam.

Rumah sakit merupakan institusi kesehatan yang memberikan layanan preventif, promotif, kuratif dan rehabilitatif yang bersifat padat modal, padat karya, dan padat masalah.

Meski di Indonesia sudah ada beberapa rumah sakit yang mengklaim menerapkan prinsip-prinsip Syariah, namun sangat disayangkan hingga saat ini belum ada standar tentang pelayanan kesehatan yang Islami dan sesuai dengan prinsip Syariah di beberapa rumah sakit tersebut.

Urgensi Akreditasi Rumah Sakit Syariah

Akreditasi Rumah Sakit Syariah adalah pengakuan oleh lembaga yang memiliki otoritas untuk melaksanakan suatu penilaian terhadap rumah sakit dalam menjalankan prinsip syariah dan standar tertentu lainnya yang telah ditetapkan.

Adapun tujuan dari akreditasi Rumah Sakit Syariah di antaranya adalah; (a) Memberikan jaminan bahwa institusi rumah sakit yang terakreditasi telah memenuhi prinsip syariah dan standar mutu yang ditetapkan oleh Pemerintah, sehingga mampu memberikan perlindungan bagi masyarakat, (b) Mendorong rumah sakit untuk terus-menerus melakukan perbaikan dan penyempurnaan serta mempertahankan standar kualitas yang tinggi, (c) Hasil akreditasi dapat dimanfaatkan sebagai dasar pertimbangan serta pengakuan dari khalayak baik internal maupun eksternal.

Melalui proses akreditasi rumah sakit syariah diharapkan dapat dijadikan sebagai sarana syiar dan dakwah keislaman yang rahmatan lil alamin, meningkatkan kepercayaan dan kepuasan masyarakat bahwa rumah sakit syariah menitikberatkan sasarannya pada kesesuaian dengan prinsip syariah, keselamatan pasien dan mutu pelayanan yang berkualitas serta memberikan pengakuan kepada RS yang telah menerapkan standar akreditasi syariah yang ditetapkan.

Pelaksanaan Akreditasi Rumah Sakit Syariah

Pertanyaan yang mengganjal hati sebagian orang adalah, siapa yang melaksanakan akreditasi rumah sakit syariah? Idealnya penyelenggara akreditasi rumah sakit syariah adalah sebuah lembaga independen yang dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang dan dalam tataran teknis melibatkan Majelis Ulama Indonesia, Asosiasi Rumah Sakit Islam, institusi pendidikan kesehatan, praktisi dan akademisi serta asosiasi profesi lainnya agar memiliki payung hukum serta kredibilitas yang kuat. Proses akreditasi dapat bersifat sukarela sesuai keinginan rumah sakit dalam rangka merebut pangsa pasar konsumen muslim.

Adapun aspek akreditasi syariah yang dilakukan terhadap rumah sakit meliputi: Aspek Administrasi dan manajemen rumah sakit (SDM, keuangan, pemasaran, stratejik, organisasi dll), Aspek Logistik rumah sakit (bahan farmasi, makanan, bahan habis pakai dll), Aspek Pelayanan Kesehatan (layanan medis dan layanan penunjang medis) dan Arsitektur serta desain interior rumah sakit

Kendala Pelaksanaan Akreditasi

Gagasan di atas bukanlah tanpa kendala, diperlukan proses yang panjang dan berliku untuk mewujudkannya. Oleh karena itu elemen masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit berbasis syariah dapat mengambil peran dengan menginisiasi pendirian Majelis Akreditasi Rumah Sakit Syariah.

Kesadaran pengelola Rumah Sakit Islam terhadapĀ  Akreditasi Rumah Sakit Syariah juga menjadi kendala tersendiri. Boro-boro Akreditasi Rumah Sakit Syariah, hingga saat ini masih banyak Rumah Sakit yang enggan dan belum menjalan peraturan pemerintah tentang Akreditasi Rumah Sakit dengan standar JCI padahal hal ini merupakan persyaratan wajib bagi rumah sakit.

Namun kita tidak boleh berkecil hati, kembali lagi kepada umat Islam untuk memperjuangkannya, kalau bukan kita siapa lagi? Dan kalau bukan sekarang kapan lagi?

Redaktur: Deasy Lyna Tsuraya

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...
Kabid Pembinaan Fasilitas Kesehatan Perhimpunan Profesi Kesehatan Muslim Indonesia (Prokami) Jawa Timur. Tim konsultan pada Konsultan Rumah Sakit Indonesia (KaRSI).

Lihat Juga

SMP Azhari Islamic School Lebak Bulus Raih Akreditasi A

Figure
Organization