Topic
Home / Berita / Opini / Menjegal ISIS

Menjegal ISIS

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.
Ilustrasi - Pasukan organisasi ISIS. (alarabiya.net)
Ilustrasi – Pasukan organisasi ISIS. (alarabiya.net)

dakwatuna.com – Saat ini banyak media yang mulai melirik berita terkait pergerakan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) di Indonesia. Seakan pembahasan ISIS menjadi hal yang panas akhir-akhir ini, bayangkan sebuah organisasi yang berasal di Timur Tengah mampu mengorganisir para anggotanya untuk menyebarluaskan gagasan-gagasan dan konsep kekhalifahan (ala ISIS, red) sebagai sebuah landasan negara Islam yang baru ke seluruh dunia.

Sebagai sebuah gerakan, tentu ISIS menjadi tanda tanya bagi publik dari mana pendanaan yang harus dikeluarkan untuk melaksanakan berbagai gerakan pemberontakannya di beberapa negara dan daerah. Jika kita menerka-nerka tentu bukan dana yang sedikit dikeluarkan, minimal biaya pembelian senjata dan konsumsi para anggotanya harus diberikan secara intensif.

Namun hal tersebut akan terjawab jika mengingat pasca dideklarasikannya ISIS pada tanggal 9 April 2013 banyak sekali tindakan-tindakan di luar hukum yang dilakukan untuk mendanai gerakan, terlebih setelah penguasaan ladang minyak oleh ISIS tentu berdampak pada banyaknya jumlah kas dana organisasi tersebut. Bahkan muncul pula spekulasi apakah ada dukungan dana dari negara lain terhadap ISIS?

Islamofobia

Dalam sebuah gerakan tentu akan ada pro dan kontra yang muncul di hadapan publik, begitu pula keberadaan ISIS. Bagi orang-orang yang cenderung membela ISIS, akan menganggap gerakan ini sebagai sebuah langkah progresif dalam memajukan Khalifah Islamiah di dunia saat ini.

Namun di sisi lain bagi orang yang tidak setuju dengannya menganggap jika tetap mendiamkan keberadaan ISIS tersebut, maka Islamofobia akan menjadi bumerang bagi keberadaan Islam di mata publik.

Islamofobia adalah sebuah istilah yang menggambarkan bagaimana ketakutan seseorang terhadap hal-hal yang identik dengan Islam, hal ini dikarenakan berbagai tindakan kaum muslimin yang cenderung kasar dan memaksakan kehendaknya sendiri tanpa melihat orang di sekitarnya.

Tindakan kasar tersebut dilakukan seperti penyiksaan, penindasan, perampasan bahkan pembunuhan yang dilakukan kepada orang yang tidak sesuai dengan keinginan kelompoknya. Berdasarkan data PBB, aksi kekerasan dan terorisme yang terjadi itu menewaskan sedikitnya 2.417 warga Irak dan melukai 2.287 lainnya sepanjang Juni kemarin. Dari jumlah yang tewas tersebut, sebanyak 1.531 orang adalah warga sipil, (Tempo.co, 2/07/2014).

Tentu kita sepakat bahwa Islam adalah rahmatan lil alamin, rahmat untuk semesta alam. Hakikat sebuah rahmat tentu akan adanya kesejahteraan yang diharapkan dari agama kepada masyarakat yang menganutnya bukan justru sebaliknya, ketakutan dan rasa benci atas tindakan yang di luar hukum yang pada akhirnya berakibat pada minimnya toleransi antar sesama.

Ketakutan ini bukan kali pertama muncul, jauh sebelum adanya ISIS tentu banyak sekali berbagai pemberitaan di media massa terkait ketakutan terhadap Islam. Dalam diskusi yang penulis lakukan di sebuah forum, setidaknya ada beberapa hal yang mendasari ketidaksetujuan penulis terhadap gerakan ISIS ini, terlebih ketika gerakan ini sudah mulai memasuki Indonesia.

Pertama, sebagai model konsep kekhalifahan tentu hal ini akan sangat bertentangan keras dengan ideologi dan falsafah bangsa Indonesia yaitu Pancasila. Bagaimanapun Indonesia tidak dapat dikatakan sebagai negara Islam meskipun mayoritas penduduknya dari kalangan muslim. Hal ini dikarenakan sejak proses pembentukan bangsa ini, telah banyak konsep yang ditawarkan oleh the founding father’s untuk merumuskan bagaimana ideologi yang sesuai dengan Indonesia.

Analisis ini dikarenakan konsep Negara Islam tidaklah cocok dengan kemajemukkan Indonesia yang memiliki latar belakang suku, agama, dan ras yang berbeda. Jika memang memaksakan kehendak untuk berdirinya sebuah Negara Islam tentu para mayarakat yang non muslim tidak akan ikut diam membangun negara sendiri, bisa saja mereka membentuk Negara Kristen Indonesia atau Negara Hindu Indonesia dan hal ini tentunya bukanlah keinginan kita saat ini maupun keinginan para pendiri bangsa duhulu.

Kedua, gerakan ISIS bukanlah murni sebagai sebuah gerakan yang berideologi dengan Islam, melainkan ideologi yang digunakan sarat akan kepentingan konflik politik yang terjadi di timur tengah.

Penulis meyakini konflik yang sedang terjadi di Timur Tengah adalah by design dari Amerika Serikat yang saat ini kita kenal sebagai dalang dari perpecahan konflik negara-negara Islam dewasa ini. Hal ini terbukti bagaimana awal dari Amerika menginvansi Irak beberapa tahun silam.

Ketiga, sebagai sebuah negara hukum tentu ada prinsip-prinsip yang perlu dijunjung tinggi salah satunya adanya kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Jika memang gerakan ISIS ini selalu memaksakan kehendak agar orang lain mau mengikutinya tentu nilai-nilai kebebasan dan hak asasi seseorang akan dibatasi.

Menjegal ISIS

Sudah sewajarnya kita sebagai masyarakat tidak mudah terpengaruh dengan berbagai isu dan golongan yang baru yang belum tentu kita mengetahui kebenarannya. Berbagai cara dapat kita lakukan untuk menjegal agar penyebaran gerakan ini tidak berdampak buruk nantinya bagi bangsa. Salah satunya dengan mendeklarasikan sikap menolak kepada setiap golongan yang meneror individu-individu dan kelompok masyarakat tertentu.

Penolakan tersebut sebagaimana acuan dari pemerintah atau instansi yang memiliki otoritas untuk mengkaji berbagai kegiatan keagamaan seperti persatuan ulama. Kita masih ingat bagaimana pada 4 Juli 2014, Persatuan Ulama Muslim Se Dunia (IUMS) yang disampaikan oleh Syaikh Yusuf Qardhawi bahwa “deklarasi khalifah yang dilakukan ISIS di wilayah Irak dan Suriah tidak sah secara syariah Islam dan juga tidak membantu proyek kejayaan Islam, (Dakwatuna.com, 5/07/2014).

Untuk menerapkan syariat Islam dan mengembangkan proyek kejayaan Islam bukan hanya sekadar dengan menyuarakannya dalam lingkup politik semata, melainkan perlu adanya kesadaran dari masyarakat itu sendiri untuk bertindak dan berperilaku secara Islami.

Jimly Ashiddqi (2008) menjelaskan kedudukan syariat Islam tidak perlu diperjuangkan secara politik, karena dengan sendirinya sudah berlaku seiring dengan dianutnya ajaran Islam oleh sebagian besar penduduk Indonesia.

Oleh sebab itu, konsep jihad yang ditawarkan di Irak dan Suriah untuk membentuk sebuah negara Islam di timur tengah tentu sangat berbeda kondisinya dengan Indonesia. Jika alasan mereka dengan mengusir masyarakat yang bukan muslim ataupun yang tidak sesuai dengan kehendaknya, maka Indonesia tidak bisa dengan konsep tersebut hal ini dikarenakan cita-cita terbentuknya Indonesia memiliki sejarah panjang baik pada proses persiapan dan pasca kemerdekaan Indonesia.

Redaktur: Deasy Lyna Tsuraya

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Mahasiswa Hukum Tata Negara Universitas Malikussaleh dan Siswa Sekolah Demokrasi Aceh Utara (SDAU) Angkatan IV, saat ini aktif di KSM Creative Minority.

Lihat Juga

Anggota DPR AS: Trump Picu Kebencian pada Islam di Amerika

Figure
Organization