Topic
Home / Narasi Islam / Ekonomi / Dewan Pengawas Syariah Dan Manajemen Risiko Bank Syariah

Dewan Pengawas Syariah Dan Manajemen Risiko Bank Syariah

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.
Ilustrasi - Transaksi di sebuah bank syariah. (Kontan)
Ilustrasi – Transaksi di sebuah bank syariah. (Kontan)

dakwatuna.com – Dewan Pengawas Syariah (DPS) di perbankan syariah memiliki peran penting dan strategis dalam penerapan prinsip syariah di bank syariah. DPS bertanggung jawab untuk memastikan semua produk dan prosedur bank syariah sesuai dengan prinsip syariah. Karena pentingnya peran DPS tersebut, maka dua Undang-Undang di Indonesia mencantumkan keharusan adanya DPS tersebut di perusahaan syariah dan lembaga perbankan syariah, yaitu Undang-Undang UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Dengan demikian, secara yuridis, Dewan Pengawas Syariah (DPS) di lembaga perbankan menduduki posisi yang kuat, karena keberadaannya sangat penting dan strategis.

Menurut UU No 40 Tahun 2007 Pasal 109:

  1. Perseroan yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah selain mempunyai Dewan Komisaris wajib mempunyai Dewan Pengawas Syariah.
  2. Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seorang ahli syariah atau lebih yang diangkat oleh RUPS atas rekomendasi Majelis Ulama Indonesia.
  3. Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan nasihat dan saran kepada Direksi serta mengawasi kegiatan Perseroan agar sesuai dengan prinsip syariah.

Berdasarkan Undang-Undang tersebut, setiap perusahaan yang berbadan hukum Perseroan Terbatas wajib mempunyai Dewan Pengawas Syariah.

Sejalan dengan itu, Undang-Undang No 21 Tahun 2008 Pasal 32 menyebutkan:

  1. Dewan Pengawas Syariah wajib dibentuk di Bank Syariah dan Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS.
  2. Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham atas rekomendasi Majelis Ulama Indonesia.
  3. Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan nasihat dan saran kepada direksi serta mengawasi kegiatan Bank agar sesuai dengan Prinsip Syariah.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bank Indonesia.

Berdasarkan kedua Undang-Undang tersebut kedudukan DPS sudah jelas dan mantap serta sangat menentukan pengembangan bank syariah dan perusahaan syariah.

Hasil Penelitian Bank Syariah

Menurut hasil penelitian Bank Indonesia (2008) kerjasama dengan Ernst dan Young yang dibahas dalam seminar akhir tahun 2008 di Bank Indonesia, salah satu masalah utama dalam implementasi manajemen resiko di perbankan syariah adalah peran Dewan Pengawas Syariah yang belum optimal. Peran DPS yang belum optimal tersebut disimpulkan para peneliti sebagai kesenjangan utama manajemen risiko yang harus diperbaiki di masa depan.

Jenis manajemen risiko yang terkait erat dengan peran DPS adalah risiko reputasi yang selanjutnya berdampak pada displaced commercial risk, seperti resiko likuiditas dan resiko lainnya. Jika peran DPS tidak optimal dalam melakukan pengawasan syariah terhadap praktik syariah sehingga berakibat pada pelanggaran syariah complience, maka citra dan kredibilitas bank syariah di mata masyarakat menjadi negatif, sehingga dapat menurunkan kepercayaan masyarakat kepada bank syariah bersangkutan. Hal inilah yang dikatakan oleh Shanin A. Shayan CEO and Board Member of Barakat Foundation

“The biggest risk facing the global Financial System is not a fall in its earning power but most importantly a loss of faith and credibility on how it work”s

Jadi menurutnya resiko terbesar menghadapi system keuangan global bukanlah kesalahan tentang kemampuan menciptakan laba, tetapi yang lebih penting adalah kehilangan kepercayaan dan kredibilitas tentang bagaimana operasional kerjanya

Di sinilah, peran DPS perlu dioptimalkan, agar mereka bisa memastikan segala produk dan sistem operasional bank syariah benar-benar sesuai syariah. The role of syarih Board: to ensure that every transaction complies with Islamic Law, Untuk memastikan setiap transaksi sesuai dengan hukum Islam, anggota DPS harus memahami ilmu ekonomi dan perbankan dan berpengalaman luas di bidang hukum Islam. Dengan demikian kualifikasi menjadi anggota DPS mestilah memahami ilmu ekonomi dan keuangan serta perbankan. Namun, sangat disayangkan, masih banyak DPS yang belum memahami ilmu ekonomi keuangan dan perbankan. Selain mereka tidak memahami ilmu tersebut, mereka juga masih banyak yang tidak melakukan supervisi dan pemeriksaan akad-akad yang ada di perbankan syariah. Padahal menurut ketentuannya, Dewan Pengawas Syariah bekerja secara independen dan bebas untuk meninjau dan komentar pada semua kontrak dan transaksi (The Sharia Supervisory Board works independently and is free to review and comment on all contracts and transactions)

Peran Dewan Pengawas Syariah

Menurut Dubai Islamic Banking, tugas penting anggota DPS ialah sebagaimana dipaparkan di bawah ini:

Important Duties of the Sharia Board:

  1. It is the source of expert knowledge on Islamic Principles (Including Fatwas)
  2. It oversees the development of all products to ensure no Shariah repugnant feature arises.
  3. It analyses unprecedented situations not covered by fatwa, in the Bank’s transactions to ensure Sharia compliance.
  4. It analyses contracts and agreements concerning the Bank’s transactions to ensure Sharia compliance.
  5. It ensures the immediate correction of breaches (if any) in compliance to Shariah
  6. It supervises Sharia training programmes for the Bank’s staff
  7. It prepares an annual report on the Bank’s balance sheet with respect to its Sharia compliance.
  8. The Sharia Board supervises the development and creation of innovative Sharia-compliant investment and financing products and services.

Berdasarkan kutipan di atas, maka tugas penting DPS ada delapan macam:

  1. DPS adalah seorang ahli (pakar) yang menjadi sumber dan rujukan dalam penerapan prinsip-prinsip syariah termasuk sumber rujukan fatwa.
  2. DPS mengawasi pengembangan semua produk untuk memastikan tidak adanya fitur yang melangar syariah
  3. DPS menganalisa segala situasi yang belum pernah terjadi sebelumnya yang tidak didasari fatwa di transaksi perbankan untuk memastikan kepatuhan dan kesesuaiannya kepada syariah.
  4. DPS menganalisa segala kontrak dan perjanjian mengenai transaksi-transaksi di bank syariah untuk memastikan kepatuhan kepada syariah.
  5. DPS memastikan koreksi pelanggaran dengan segera (jika ada) untuk mematuhi Syariah. Jika ada pelanggaran, anggota DPS harus mengoreksi penyimpangan itu dengan segera agar disesuaikan dengan prinsip syariah
  6. DPS memberikan supervise untuk program pelatihan syariah bagi staf Bank Islam
  7. DPS menyusun sebuah laporan tahunan tentang neraca bank syariah tentang kepatuhannya kepada syariah.. Dengan pernyataan ini seorang DPS memastikan kesyariahan laporan keuangan perbankan syariah.
  8. DPS melakukan supervisi dalam pengembangan dan penciptaan investasi yang sesuai syariah dan produk pembiayaan yang inovatif.

Untuk menjalankan tugas-tugas tersebut, maka seorang DPS mesti memenuhi kualifikasi tertentu. Artinya, untuk menjadi DPS tidak sembarang orang, sebagaimana terjadi selama ini. DPS tidak cukup hanya mengerti ilmu keuangan dan perbankan sebagaimana juga tidak bisa hanya ulama dan cendikiawan muslim yang tak mengerti operasional perbankan dan ilmu ekonomi keuangan. Dengan demikian, seorang DPS haruslah scholars of high repute with extensive experience in law, economics and banking systems and specialising in law and finance as prescribed by Islamic Sharia make up the DIB’s Fatwa & Sharia Supervision Board. (Dubai Islamic Banking,2008)

Seorang DPS seharusnya adalah sarjana (ilmuwan) yang memiliki reputasi tinggi dengan pengalaman luas di bidang hukum, ekonomi dan sistem perbankan dan khusus dalam bidang hukum dan keuangan.

Mengacu pada kualifikasi DPS tersebut di atas, maka bank-bank syariah di Indonesia perlu melakukan restrukturisasi, perbaikan dan perubahan ke arah yang lebih baik dan mengangkat DPS dari kalangan ilmuwan ekonomi Islam yang berkompeten di bidangnya. Hal ini mutlak perlu dilakukan agar perannya bisa optimal dan menimbulkan citra positif bagi pengembangan bank syariah di Indonesia

Kesalahan bank-bank syariah di Indonesia mengangkat DPS, yakni mengangkat orang yang sangat terkenal di ormas Islam atau terkenal dalam ilmu keislaman (bukan syariah), tetapi tidak berkompeten dalam bidang perbankan dan keuangan syariah. Sebagian DPS tidak mengerti operasional perbankan syariah dan tidak optimal mengawasi banknya. Realita ini menguntungkan bagi manajemen perbankan syariah, karena mereka lebih bebas berbuat apa saja, karena pengawasannya sangat longgar. Tetapi dalam jangka panjang hal ini justru merugikan gerakan ekonomi syariah, tidak saja bagi bank syariah bersangkutan tetapi juga bagi gerakan ekonomi dan bank syariah secara keseluruhan dan kemajuan bank syariah di masa depan. Karena itu, tidak aneh jika banyak masyarakat yang memandang bahwa bank syariah sama dengan bank konvensional.

Namun harus diakui, bahwa sebagian DPS bank syariah sudah berperan secara optimal, tetapi masih lebih banyak lagi yang belum optimal. Inilah yang harus ditangani Bank Indonesia, DSN MUI dan bank-bank syariah sendiri. Oleh karena itu, Undang-Undang yang memposisikan DPS yang demikian strategis, harus diimplementasikan dengan tepat dan cepat, Untuk itu Setiap Manajemen Bank Syariah harus melakukan formalisasi peran dan keterlibatan DPS dalam memastikan pengelolaan risiko ketidakpatuhan atas peraturan dan prinsip Syariah. DPS wajib diberikan ruang kantor yang di dalamnya terdapat staf yang dapat memberikan pelayanan data-data keuangan, laporan keuangan, redaksi akad-akad, proses penerapan akad-akad, dan sebagainya.

Penutup

Fungsi dan Peran DPS di bank syariah, memiliki hubungan yang kuat dengan manajemen resiko perbankan syariah, yakni resiko reputasi, yang selanjutnya berdampak pada resiko lainnya, seperti resiko likuiditas. Pelanggaran syariah complience yang dibiarkan DPS atau luput dari pengawasan DPS, jelas akan merusak citra dan kredibilitas bank syariah di mata masyarakat, sehingga dapat menurunkan kepercayaan masyarakat kepada bank syariah bersangkutan. Untuk itulah peran DPS di bank syariah harus benar-benar dioptimalkan, kualifikasi menjadi DPS harus diperketat, dan formalisasi perannya harus diwujudkan di bank syariah tersebut. (usb/dakwatuna)

Redaktur: Samin Barkah

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...
Pendidikan Program Doktor (S3) Ekonomi Islam UIN Jakarta 2004 adalah Sekjend DPP Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI), Anggota Pleno Dewan Syariah Nasional � Majelis Ulama Indonesia dan Trainer pada International Islamic Banker Management Trainee Program for Certified Islamic Banking Products dan berpengalaman bertahun-tahun sebagai Advisor Bank Muamalat Indonesia. Sebagai seorang akademisi, beliau adalah dosen pascasarjana bidang fiqh muamalah ekonomi keuangan kontemporer, hukum perbankan Syariah, dan ushul fiqh ekonomi keuangan di beberapa universitas terkemuka di Indonesia antara lain : dosen Pascasarjana Ekonomi dan Keuangan Syariah PSTTI Universitas Indonesia (UI), dosen Pascasarjana Islamic Economics and Finance Universitas Trisakti, dosen Pascasarjana Manajemen Perbankan dan Keuangan Syariah di Universitas Paramadina, dan Dosen Pascasarjana Ekonomi Islam Universitas Az-Zahra, Dosen Pascasarjana Ekonomi Islam IAIN, Dia juga mengajar di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Universitas Prof. Dr HAMKA. Pendidikannya S1 dan S2 Bidang Syariah di IAIN-SU, dan S3 di Program Doktor Ekonomi Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Dalam organisasi MES Pusat (Masyarakat Ekonomi Syariah) beliau dipercaya sebagai Ketua Departemen MES bidang Pembinaan Anggota dan Pengembangan Wilayah. Selain itu beliau cukup banyak membimbing thesis mahasiswa pascasarjana terkait perbankan dan keuangan Islam serta aplikasi kontrak-kontrak syariah di perbankan dan keuangan syariah. Sebagai tokoh yang ahli di bidang perbankan dan keuangan syariah, beliau juga diamanahkan sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS) di beberapa Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia, seperti Leasing Syariah PT Patrajasa, PT. Modal Ventura Syariah, DPS di Asuransi Syariah Jasa Raharja Putra, DPS pada Ahadnet International, dan DPS pada Waqf Fund Manajemen. Beliau juga adalah instruktur (narasumber) pada Forum Doktor Ekonomi Islam for Comtemporary Fiqh Muamalah Studies, juga nara sumber utama pada Forum Ulama Timur Tengah untuk Kajian Fiqh Muamalah Kontemporer. Selain aktif sebagai pembicara pada berbagai forum seminar dan workshop baik nasional maupun internasional, beliau juga adalah penulis produktif tentang ekonomi Islam di berbagai media massa nasional cetak dan elektronik serta menjabat sebagai Dewan Redaksi Majalah Sharing, majalah ekonomi syariah paling terkemuka di Indonesia. Dia tidak saja menguasai ilmu ushul fiqh ekonomi keuangan dan konsep fiqh muaalah kontemporer tetapi juga memahami praktek operasionalnya di perbankan. Keahliannya tentang teknis operasional tersebut dikarenakan beliau telah berpengalaman menguji (debrief) lebih dari 1000an karyawan dan officer bank syariah di seluruh Indonesia tentang tingkat pemahaman mereka mengenai perbankan syariah dan aplikasi akad-akad muamalah di dalamnya.

Lihat Juga

Fintech Bagi Muslim

Figure
Organization