Topic
Home / Berita / Nasional / Atas Perintah Pembukaan Kotak Suara, DKPP Hanya Beri Sangsi Peringatan kepada KPU

Atas Perintah Pembukaan Kotak Suara, DKPP Hanya Beri Sangsi Peringatan kepada KPU

Rapat Pleno KPU penghitungan suara Polpres 2014.  (republika.co.id)
Rapat Pleno KPU penghitungan suara Polpres 2014. (republika.co.id)

dakwatuna.com – Jakarta.  Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sangsi peringatan kepada komisioner KPU karena dianggap telah melanggar kode etik terkait perintah pembukaan kotak suara yang sudah tersegel pasca penghitungan suara pada pilpres 2014.

“DKPP mengambil kesimpulan bahwa Teradu 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7 terbukti melanggar kode etik dan memberikan peringatan kepada teradu 1, 2,3, 4, 5, 6, 7,” ujar majelis hakim DKPP, Valina Singka Subekti, dalam keputusan sidang kode etik DKPP, di Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2014).

Hal-hal yang meringankan diantaranya adalah adanya prinsip transparansi pada saat pembukaan kotak suara, yaitu dengan mengundang saksi dari kedua pasangan calon, perwakilan Panwaslu atau Bawaslu, serta pihak terkait yang berkepentingan.

“Tetapi karena pada saat pembukaan kotak suara, KPU melibatkan saksi dan pihak terkait, hal itu membantu untuk meringankan,” lanjut Valina.

Adapun ketujuh komisioner KPU yang mendapat peringatan dari DKPP adalah Husni Kamil Manik, Ferry Kurnia Rizkiansyah, Ida Budhiati, Arif Budiman, Hadar Nafis Gumay, Sigit Pamungkas, dan Juri Ardiantoro. (sbb/dakwatuna)

 

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

Husni Kamil Malik

Kisah Terakhir Sebelum Husni Kamil Manik Tutup Usia

Figure
Organization