Topic
Home / Berita / Nasional / Dari Sidang DKPP, Tak Ada Dasar Hukum KPU Buka Kotak Suara

Dari Sidang DKPP, Tak Ada Dasar Hukum KPU Buka Kotak Suara

DKPP gelar sidang perdana pelanggaran kode etik Pilpres 2014.  (merdeka.com)
DKPP gelar sidang perdana pelanggaran kode etik Pilpres 2014. (merdeka.com)

dakwatuna.com – Jakarta.  Dalam sidang lanjutan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), terkait laporan Prabowo-Hatta terhadap Komisi Pemilihan Umum, Tim Kuasa hukum Prabowo-Hatta, Mahendradatta mengatakan, sampai dengan sekarang pihaknya tidak menemukan sama sekali payung hukum atau Peraturan KPU (PKPU) yang memerintahkan KPU boleh membuka kotak suara pasca pelaksanaan rekapitulasi pilpres.

“Membuka kotak suara itu dalam eksaminasi kami tidak menemukan dasar yang jelas dalam UU Pilpres Nomor 42 Tahun 2008,” ujar Mahendra, dalam sidang DKPP, di Gedung Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2014).

Dengan begitu, ia berharap agar DKPP bisa melihat persoalan tersebut terkait dengan pelanggaraan etika penyelenggara pemilu.

“Meski dengan alasan membuka kotak suara untuk menemukan bukti-bukti yang akan diajukan ke MK, itu tidak ada payung hukumnya,” katanya.

Ia juga menjelaskan, MK mengizinkan KPU untuk membuka kotak suara itu terhitung saat MK memutuskannya yakni Jumat 8 Agustus 2014.

“Jadi sebelum tanggal 8 (Agustus 2014) itu MK belum mengizinkan. Semoga DKPP bisa melihatnya,” lanjutnya.  (inilah/sbb/dakwatuna)

 

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

Husni Kamil Malik

Kisah Terakhir Sebelum Husni Kamil Manik Tutup Usia

Figure
Organization