Topic
Home / Berita / Nasional / Penuhi Nasihat MK, Tim Prabowo-Hatta Serahkan Perbaikan Berkas

Penuhi Nasihat MK, Tim Prabowo-Hatta Serahkan Perbaikan Berkas

Prabowo-Hatta dan tim kuasa hukum saat hadir pada sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan umum (PHPU) di MK.  (beritasatu.com)
Prabowo-Hatta dan tim kuasa hukum saat hadir pada sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan umum (PHPU) di MK. (beritasatu.com)

dakwatuna.com – Jakarta.  Sesuai dengan nasihat yang disampaikan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan umum (PHPU), Hari ini, Rabu (7/8/14) Tim kuasa hukum pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menyerahkan perbaikan berkas Permohonan tersebut ke Mahkamah Konstitusi.

Penyerahan perbaikan gugatan itu diwakili oleh Elza Syarief, Syahroni, Alamsyah Hanafiyah. Setibanya di lokasi, tim langsung mengajukan berkasnya ke sekretariat penerimaan perkara konstitusi yang ada di lobi Gedung MK dan menyertakan lampiran bukti-bukti.

“Sudah kita perbaiki semua, sesuai nasihat Majelis Hakim MK,” kata Elza di Gedung MK, Kamis (7/8/2014).

Perbaikan berkas itu, kata Elza, sudah dilakukan sejak 25 Juli lalu saat berkas baru didaftarkan ke MK. Saat sidang perdana kemarin, sebenarnya pihaknya telah memiliki salinan berkas yang telah diperbaiki, namun Majelis Hakim memilih untuk menggunakan berkas lama.

“Saat mengajukan permohonan tanggal 25 juli, kita tahu itu banyak yang salah. Akhirnya kita kerjakan ramai-ramai. Selama lebaran kita melakukan perbaikan terus,” kata Elza.

Apalagi, lanjut Elza, perbaikan yang dikerjakan timnya cenderung serupa dengan masukan yang diberikan oleh Majelis Hakim dalam sidang kemarin. Dengan begitu, timnya hanya perlu menambahkan beberapa hal lainnya yang kurang lengkap.

Anggota tim hukum lainnya, Alamsyah Hanafiyah mengungkapkan perbaikan yang dilakukan timnya, menambah 50 halaman dari berkas yang diserahkan sebelumnya.

“Kita melengkapi yang kurang-kurang, sekarang tebalnya menjadi 196 halaman, sebelumnya 146 halaman. 50 halaman kita tambah di sini,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim MK mengoreksi berbagai kesalahan pada berkas permohonan Prabowo-Hatta. Koreksi tersebut mulai dari redaksional penulisan hingga materi yang dinilai belum konkret. (sus/okezone/sbb/dakwatuna)

 

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

MK, Sosial Media dan Etalase Demokrasi

Figure
Organization