Topic
Home / Berita / Nasional / Gugatan PKS di Kabulkan MK, KPU Gelar Coblos Ulang di Halmahera Selatan

Gugatan PKS di Kabulkan MK, KPU Gelar Coblos Ulang di Halmahera Selatan

Proses penghitungan suara pada pemilu legislatif 2014 (ilustrasi).  (kabar3.com)
Proses penghitungan suara pada pemilu legislatif 2014 (ilustrasi). (kabar3.com)

dakwatuna.com – Jakarta.  Perkara Perselisihan Pemilu Legislatif di Halmahera Selatan yang dimohonkan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akhirnya diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (6/8/14).

MK memutuskan digelar pemungutan suara ulang (PSU) di 15 kecamatan di Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara.

Ketua MK Hamdan Zoelva selaku pimpinan sidang memerintahkan KPU Provinsi Maluku Utara untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang untuk pengisian Anggota DPR RI Dapil Maluku Utara di 15 kecamatan di Kabupaten Halmahera Selatan.

Yaitu Kecamatan Bacan, Kecamatan Kepulauan Botang Lomang, Kecamatan Bacan Barat, Kecamatan Kasiruta Timur, Kecamatan Kasiruta Barat, Kecamatan Bacan Selatan, Kecamatan Bacan Timur, Kecamatan Bacan Timur Tengah, Kecamatan Mandioli Selatan dan Kecamatan Gane Barat Utara.

Termasuk Kecamatan Gane Timur, Kecamatan Gane Timur Tengah, Kecamatan Gane Timur Selatan, Kecamatan Kayoa Utara, dan Kecamatan Makian Barat.

Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah membenarkan bahwa akan dilaksanakan PSU Pileg di 15 kecamatan di Halmahera Selatan Tersebut.

“Ini satu-satunya putusan MK yang memerintahkan PSU Pileg. PSU diperintahkan di 15 kecamatan di Halmahera Selatan,” ujar Ferry di kantor KPU, Jakarta, Kamis (7/8) dikutip dari ROL

PSU, menurut Ferry, harus dilaksanakan paling lambat 30 hari sejak putusan dibacakan MK. Karena itu, KPU pusat langsung berkoordinasi dengan KPU Maluku Utara untuk segera melakukan pencoblosan ulang tersebut.

KPU memerintahkan KPU Halmahera Selatan untuk segera mengecek ketersediaan logistik. Jika sisa logistik tidak memadai untuk pencoblosan ulang, beberapa alternatif disiapkan.

“Kalau memang harus dicetak ulang, akan dicetak lagi. Tapi kalau memungkinkan untuk mengambil dari kabupaten/kota terdekat bisa saja, kan masih ada surat suara cadangan,” jelas Ferry.

Pemungutan ulang di 15 kecamatan tersebut, lanjut Ferry, akan berdampak pada keterpilihan anggota DPR dengan daerah pemilihan Halmahera Selatan. Lantaran PSU dilakukan di 15 kecamatan dengan populasi pemilih cukup banyak.

“Bisa mempengaruhi calon terpilih. Tapi bisa saja tidak, tergantung pilihan masyarakat,” ungkapnya. (ROL/sbb/dakwatuna)

 

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

MK, Sosial Media dan Etalase Demokrasi

Figure
Organization