Topic
Home / Berita / Nasional / Politisi PKB: Tindakan KPU Berbahaya dan Tidak Berdasar

Politisi PKB: Tindakan KPU Berbahaya dan Tidak Berdasar

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Abdul Malik Haramain.  (kompas.com)
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Abdul Malik Haramain. (kompas.com)

dakwatuna.com – Jakarta.  Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Abdul Malik Haramain menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan kesalahan fatal dengan membuka kotak suara, dalam rangka mengantisipasi gugatan Prabowo-Hatta ke Mahkamah Konstitusi.

“Tindakan itu berbahaya dan akan memunculkan spekulasi, dan kecurigaan publik,” ujarnya di Jakarta, Minggu (3/8/2014).

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga tidak habis pikir dengan keluarnya surat edaran KPU tertanggal 25 Juli 2014, yang menginstruksikan kepada seluruh KPU Provinsi dan KPU Kab/kota untuk membuka kotak suara.

“Tindakan KPU Pusat itu tidak berdasar. Sebab membuka kotak suara bisa dilakukan karena atas atau rekomendasi Bawaslu dan karena perintah putusan MK,” tegasnya.

Dalam pengantarnya, KPU menyatakan alasan penerbitan surat edaran, dimana dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pilpres secara nasional saksi pasangan calon menyampaikan keberatannya.

“Saksi pasangan calon presiden dan wakil presiden mempermasalahkan keberadaan pemilih yang menggunakan formulir model A5 PPWP (DPTB) dan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT/DPTb/DPK dan menggunakan hak pilihnya satu jam sebelum berakhirnya waktu pemungutan suara di TPS (DPKTB).KPU meminta KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menyiapkan salinan formulir A5 PPWP dan C7 PPWP yang telah dilegalisir serta segera menyampaikan sebagai alat bukti di Mahkamah Konstitusi (MK),” begitu bunyi pengantar dari KPU Pusat.

KPU juga menginstruksikan agar dalam proses pengambilan formulir A5 PPWP dan C7 PPWP, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk berkoordinasi dengan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten/Kota dan pihak kepolisian.

Setelah formulir A5 PPWP dan C7 PPWP digandakan, formulir asli kemudian dikembalikan ke dalam kotak suara dan dikunci/digembok seperti semula. KPUD Provinsi dan KPUD Kabupaten/Kota selanjutnya diminta melegalisir salinan dua formulir tersebut melalui Kantor POS.

Dan terakhir, membuat berita acara pembukaan kotak suara yang ditandatangani oleh Ketua KPUD Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kabupaten/Kota. (inilah/sbb/dakwatuna)

 

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

Silaturahim dengan Sandiaga Uno, PKB Beri Lampu Hijau ke Anies-Sandi

Figure
Organization