Topic
Home / Berita / Nasional / Mantan Komisioner: KPU Bisa Kena Pidana

Mantan Komisioner: KPU Bisa Kena Pidana

Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU).  (kpujakarta.go.id)
Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU). (kpujakarta.go.id)

dakwatuna.com – Jakarta.  Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai telah melakukan tindakan pidana. Hal itu karena KPU panik atas gugatan dugaan pelanggaran Pilpres 2014 oleh pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.

Penilaian itu disampaikan oleh mantan Komisioner KPU, Syamsul Bahri, sebagaimana dikutip dari INILAHCOM, Jakarta, Sabtu (2/8/2014).

Menurutnya, KPU sebagai penyelenggara pilpres tidak bisa bertindak sewenang-wenang dengan mengabaikan aturan pelaksanaan.

“Tentu itu (KPU) ada tindakan pidana, saya kira bisa kena pidana. Karena ada aturan segala sesuatu itu , tidak semaunya,” kata Syamsul.

KPU mengeluarkan surat edaran kepada seluruh KPUD Kota dan Kabupaten untuk membongkar kotak suara yang dianggap bermasalah. Perintah pembongkaran kotak suara itu menyusul adanya gugatan hasil pilpres oleh pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Seharusnya, kata Syamsul, KPU sebagai lembaga negara harus bertindak transparan dan netral tanpa memihak kepada salah satu kandidat Pilpres 2014. Jika terdapat gugatan harus melalui pengadilan MK.

“Kalau ada masalah harus melalui pengadilan, tidak boleh bertindak sendiri dengan semaunya,” tegasnya.   (inilah/sbb/dakwatuna)

 

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

Saat Tampilkan Quick Count, Anadolu Hadapi 90 Juta Serangan Elektronik

Figure
Organization