Topic
Home / Berita / Nasional / Pemprov Sumbar Berhasil Raih Nilai Tertinggi Soal Pelayanan Publik

Pemprov Sumbar Berhasil Raih Nilai Tertinggi Soal Pelayanan Publik

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno saat menghadiri acara Predikat Terbaik Nasional dengan Nilai Tertinggi terhadap Kepatuhan terhadap UU Pelayanan Publik di Jakarta, Jum’at (19/7/14).    (Erwin FS)
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno saat menghadiri acara Predikat Terbaik Nasional dengan Nilai Tertinggi terhadap Kepatuhan terhadap UU Pelayanan Publik di Jakarta, Jum’at (19/7/14). (Erwin FS)

dakwatuna.com – Jakarta.  Lembaga negara pengawas pelayanan publik, Ombudsman Republik Indonesia, menganugerahi Predikat Terbaik Nasional dengan Nilai Tertinggi terhadap Kepatuhan terhadap UU Pelayanan Publik kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang diberikan Menko Polhukam Djoko Suyanto dan diterima secara langsung oleh Gubernur Irwan Prayitno di Jakarta, Jum’at (19/7/14).

Gubernur Irwan Prayitno disela acara tersebut menyampaikan, ucapan terima kasih dan mengapresiasi kegiatan Ombudsman Pusat dan Perwakilan di Padang yang telah memberikan masukan dan pengarahan serta penilaian terhadap peningkatan pelayanan publik dilingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Pelaksanaan pelayanan publik merupakan tuntutan UU nomor 25 tahun 2009, sebagai suatu kewajiban pemerintah kepada masyarakat.

Keberhasilan ini tidak terlepas dari kerjasama dan kesungguhan SKPD  dan staf , dengan nilai 24 SKPD dinyatakan bagus dalam pelayanan publik dan 5 SKPD  belum baik dalam pelayanan. Kepada SKPD yang telah baik agar mempertahankan dan lebih meningkatkan lagi pelayanannya, sementara kepada 5 SKPD yang belum agar segeranya membenahi diri untuk menyamakan sistem dan kelengkapan layanan dengan SKPD yang telah baik.

Untuk itu kita meminta setiap SKPD  agar terus meningkatkan mutu dan kualitas perlayanan secara permanen, sehingga penyelenggaraan pelayanan publik di Sumatera Barat dapat berjalan dengan baik dan benar. Penghargaan ini juga merupakan tantangan kita setiap unit kerja dan aparatur, untuk mempertahankan dan untuk meningkatkan layanan secara baik, sehingga pelaksanaan pelayanan publik ini juga diharapkan berdampak kemajuan dan perkembangan pada sektor pembangunan lainnya, harapnya.

Ketua Ombudsman RI, Danang Girindrawardana, mengatakan, penyampaian predikat kepatuhan ini merupakan salah satu bentuk apresiasi atas usaha peningkatan kualitas pelayanan publik di tingkat unit layanan. Penganugerahan ini sekaligus juga memperingati lima tahun kelahiran UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik.

Provinsi Sumatera Barat pantas mendapat penghargaan ini, karena respon dan komitmen Gubernur Irwan Prayitno dapat mewujudkan kebutuhan dan sistem pelayanan publik sesuai UU dapat dikerjakan dalam 2 bulan bersama 30 SKPD yang ada. Ini sesuatu yang patut kita apresiasi guna memberikan motivasi peningkatan pelayanan publik sekaligus melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU No 25/2009 tentang pelayan publik.

“Sudah saatnya birokrasi kita menjadi birokrasi yang turun tangan untuk menggiatkan peningkatan kualitas pelayanan publik,” terang Danang.

Pada siaran pers Ombudsman menyampaikan, 78 Instansi Raih Predikat Kepatuhan UU Pelayanan Publik, bahwa Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik, Ombudsman Republik Indonesia, menganugerahi predikat kepatuhan terhadap UU Pelayanan Publik kepada 78 instansi negara. Instansi negara penerima predikat kepatuhan itu terdiri atas 17 kementerian, 12 lembaga negara, 21 pemerintah provinsi dan 26 pemerintah kota.

Penganugerahan predikat kepatuhan ini dilihat dari upaya instansi penerima predikat dalam memenuhi komponen standar pelayanan sebagaimana tertuang dalam Pasal 15 dan Bab V UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik. Dalam ketentuan itu tercantum bahwa sebuah unit layanan harus menyampaikan informasi, di antaranya, mengenai kejelasan waktu, prosedur, persyaratan dan biaya layanan.

Atas dasar itu, Ombudsman RI kemudian melakukan pelbagai observasi di sejumlah unit layanan pada tingkat kementerian, lembaga, pemerintah provinsi dan kota. Hasilnya, pada akhir 2013, masih banyak unit layanan publik yang belum memampang standar layanannya.

Padahal penyampaian informasi mengenai standar layanan kepada masyarakat selaku pengguna layanan merupakan sebuah kewajiban yang harus dilaksanakan. Oleh karenanya, lembaga negara pengawas pelayanan publik ini kemudian melakukan pendampingan pemenuhan komponen standar pelayanan ke sejumlah unit layanan publik sejak awal 2014.

Hasilnya, sebanyak 452 unit layanan publik pada 78 instansi negara masuk kategori patuh tinggi terhadap UU Pelayanan Publik. Rinciannya terdiri atas 237 SKPD Kota, 178 SKPD Provinsi, 25 Kementerian dan 12 Lembaga. (sbb/dakwatuna)

 

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

Beberapa Hari Setelah Diresmikan, RSP IZI Sumbar Tangani Balita Penyandang Hydrocephalus di Padang

Figure
Organization