Topic
Home / Berita / Nasional / YKS Hina Benyamin, Trans TV Minta Maaf dan Terima Sanksi KPI

YKS Hina Benyamin, Trans TV Minta Maaf dan Terima Sanksi KPI

Caisar, salah satu pengisi acara di YKS.  (kaskus.co.id)
Caisar, salah satu pengisi acara di YKS. (kaskus.co.id)

dakwatuna.com – Jakarta. Trans TV menerima sanksi yang dijatuhkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terhadap program “Yuk Keep Smile (YKS)”. Sanksi yang dijatuhkan yakni penghentian sementara program YKS mulai tanggal 28 Juni-1 Agustus 2014.

“Yang berarti selama jangka waktu tersebut Trans TV tidak diperbolehkan menyiarkan program dengan format sejenis pada waktu siar yang sama atau pada waktu lainnya,” demikian pernyataan tertulis Trans TV, yang diterima ROL, Kamis (26/6).

Keputusan itu diterima Trans TV saat memenuhi panggilan KPI siang tadi.

Setelah menerima sanksi dari KPI, Trans TV melakukan kunjungan ke keluarga Alm. Benyamin S dan M. Amirudin A. Ralii selaku perwakilan dari Badan Musyawarah Masyarakat (BAMUS) Betawi.

Pada pertemuan yang dilaksanakan di Bens Radio tersebut, Trans TV yang diwakili Latif Harnoko selaku Kepala Divisi Corporate Services menyampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya atas kekhilafan yang telah dilakukan.

“Dan akan melakukan perbaikan agar kedepannya tidak terjadi hal-hal yang tidak berkenan,” kata Latif.

A. Hadiansyah Lubis Manager Humas Trans TV mengatakan, pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana hangat.

“Alhamdulillah pertemuan tersebut menjadi hikmah dan berkah bagi Trans TV menuju bulan Ramadhan ini, silaturahim dapat dilaksanakan dengan baik pihak keluarga dan perwakilan lainnya yang hadir menerima permohonan maaf dari Trans TV dan menyampaikan agar kedepannya tidak terulang lagi kejadian serupa,” kata Hadi. (ROL/sbb/dakwatuna)

 

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

Terkait Perpanjangan Siaran TV Swasta, DPR Minta Kemkominfo Objektif dalam Mengambil Keputusan

Figure
Organization