Topic
Home / Berita / Nasional / Hina Benyamin, KPI: YKS Lakukan Pelanggaran Berat

Hina Benyamin, KPI: YKS Lakukan Pelanggaran Berat

Program acara Yuk Keep Smile (YKS) Trans TV.  (viva.co.id)
Program acara Yuk Keep Smile (YKS) Trans TV. (viva.co.id)

dakwatuna.com – Jakarta. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyatakan bahwa program Yuk Keep Smile (YKS) melakukan pelanggaran yang berkategori sangat berat.

Pasalnya, acara milik Trans Tv itu sudah melanggar Undang-Undang Penyiaran nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran juga menyebutkan bahwa isi siaran dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan martabat.

“KPI Menilai, YKS melakukan sebuah pelanggaran berat, karena dalam undang-undang penyiaran sudah jelas tertulis bahwa dilarang merendahkan manusia. Pada kasus kali ini, pada saat adegan hipnotis, menyamakan aktor atau budayawan, Benyamin dengan seekor hewan,” kata Komisioner KPI, Agatha Lily, Rabu (25/6/2014) dikutip dari okezone.

Tadi siang sudah dilakukan rapat internal antara KPI dengan pihak Trans TV dan disertakan keluarga Benyamin dan budayawan Didi Darwis. Melanjutkan kasus tersebut, besok siang akan kembali di lakukan rapat pleno terkait keputusan sanksi yang akan di berikan kepada Trans TV.

Pelecehan yang terjadi diacara YKS bukan kali ini saja, beberapa waktu yang lalu para pengisi acara ini juga melecehkan beberapa ulama dengan menirukan gaya mereka saat tampil dimuka umum.

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

Sindir Menlu UEA, Sekjen Ulama Dunia: Faktanya Ottoman Tak Serahkan Palestina

Figure
Organization