Topic
Home / Berita / Nasional / Minimnya Pemahaman Masyarakat tentang Zakat Profesi

Minimnya Pemahaman Masyarakat tentang Zakat Profesi

Membayar Zakat (ilustrasi).   (republika.co.id)
Membayar Zakat (ilustrasi). (republika.co.id)

dakwatuna.com – Jakarta.  Masih belum banyak masyarakat yang memahami ketentuan dan teknis pembayaran zakat profesi.

Mereka tak dapat membedakan penghasilannya sudah terkena zakat atau masih sekadar infak serta sedekah. Sebagian mereka pun bingung cara membayarkan zakatnya.

Supervisor Pelayanan Mobil Keliling Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Muhammad Abdul Kahfi mengatakan Baznas dan lembaga zakat siap memberi konsultasi.

Ini dilakukan Baznas dengan mengaktifkan mobil keliling ke sejumlah tempat. ‘’Dalam konsultasi, mayoritas bertanya tentang zakat profesi dan bagaimana menyalurkannya,’’ kata Kahfi, Kamis (19/6).

Menurut dia, jika seorang karyawan penghasilannya setara dengan 524 kg beras atau sekitar Rp 3.140.000, maka wajib mengeluarkan 2,5 persen dari penghasilannya itu untuk zakat. Ia menganjurkan agar zakat tak langsung diberikan ke dhuafa.

Baznas merupakan jembatan antara muzakki atau pembayar zakat dan dhuafa. Menurut Kahfi, Ramadhan merupakan momen tepat mengedukasi masyarakat tentang zakat. Sebab, selama bulan suci mereka lebih tergerak untuk berzakat.

Kafhi mengatakan, melalui mobil keliling Baznas tak hanya memberikan konsultasi dan edukasi. Baznas membuka layanan bayar zakat dengan kartu debet, tunai, dan daftar cetak nomor pokok wajib zakat (NPWZ).

Ia menjelaskan, NPWZ merupakan kartu identifikasi data muzaki yang membayar zakat atau mendaftarkan diri sebagai muzaki ke Baznas. NPWZ berbentuk kartu berkode yang berguna sebagai aplikasi pembayaran zakat.

Pemilik kartu ini dapat mengakses pelayanan pembayaran zakat kapan dan di mana saja. Orang itu tak harus mendatangi konter Baznas. Jika ingin membayar zakat dapat ditransfer melalui bank atau anjungan tunai mandiri menyertakan nomor  NPWZ.

Pascatransaksi, muzaki mendapatkan balasan otomatis. Pemberitahuan bahwa uang zakat yang dibayarkan telah masuk ke rekening Baznas. Muzaki juga akan memperoleh bukti setor zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak.

Sampai saat ini, pemilik NPWZ baru sekitar 19 ribu orang. Kahfi menargetkan, tahun ini pemilik NPWZ mencapai satu juta orang. “Semoga masyarakat akan semakin sadar akan betapa pentingnya berzakat,” ujarnya.

Jadi, sekarang layanannya sudah komplet dan dengan cara jemput bola. Ini membantu umat Islam agar tak kesulitan dalam membayar zakatnya. Mobil keliling bergerak ke sebelas titik strategis di Ibu Kota Jakarta.

Mereka menyambangi kompleks mal, perkantoran, bank, dan masjid. Mobil ini bakal beroperasi penuh sepanjang Ramadhan ini serta bulan berikutnya. Herti (31 tahun), seorang trading planner, merasa terbantu oleh mobil keliling.

Herti sepakat, adanya NPWZ dan pembayaran zakat melalui badan atau lembaga zakat. Sebab, jelas dia, zakat akan lebih tepat sasaran. (ROL/sbb/dakwatuna)

 

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

Inisiatif Zakat Indonesia Raih Anugerah LAZ Terbaik 2018

Figure
Organization