Topic
Home / Berita / Nasional / DPR Dukung Penuh Penutupan Dolly Oleh Pemkot Surabaya

DPR Dukung Penuh Penutupan Dolly Oleh Pemkot Surabaya

Anggota Komisi X DPR RI, Surahman Hidayat.  (dpr.go.id)
Anggota Komisi X DPR RI, Surahman Hidayat. (dpr.go.id)

dakwatuna.com – Jakarta. Rencana penutupan prostitusi Dolly oleh Pemkot Surabaya yang rencananya di laksanakan pada malam ini, semakin banyak mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, salah satunya datang dari anggota Komisi X DPR RI, Surahman Hidayat, di temui sesaat setelah mengikuti Sidang Paripurna DPR RI (18/6),

“Saya mendukung penuh penutupan Dolly oleh Pemkot Surabaya.” Tegasnya.

Menurut  Surahman Hidayat, prostitusi Dolly telah melanggar hukum positif yang berlaku di Indonesia, Sanksi pidana dalam hukum positif di Indonesia yang mengatur tentang para pelaku dan pebisnis praktek prostitusi secara jelas dan tegas, termuat dalam pasal 296 KUHP yang bunyinya adalah sebagai berikut:

“Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah”.

Dan dalam Pasal 506 KUHP yaitu yang berbunyi: “barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikan sebagai pencarian diancam hukuman paling lama satu tahun.”

“Unsur-unsur perbuatan seseorang yang melakukan perbuatan cabul dan yang menjalankan bisnis praktek prostitusi (mucikari/ germo/ mami) secara jelas dan tegas, seharusnya dapat terjaring delik pidana sebagai mana pasal 296 dan 506 KUHP tersebut,” jelasnya.

Apa yang di lakukan oleh Pemerintah Kota Surabaya sudah sesuai secara hukum yang berlaku di negeri ini, tidak ada alasan apapun menolak penutupan prostitusi Dolly,

“Saya harap semua pihak untuk dapat menghormati keputusan Pemerintah,  segala sesuatunya telah di pikirkan secara matang, diantaranya melibatkan Kementerian Sosial, yang akan memberikan bantuan dana kepada seluruh PSK dan warga terdampak penutupan.”ungkap Surahman.

Masalah prostitusi ini harus menjadi perhatian penuh bagi Pemerintah,  kerja keras ekstra secara maksimal sehingga diharapkan praktek prostitusi dapat berkurang melalui kegiatan pembinaan, dan perlu ada kerja sama interdepartemental.

“Masyarakat pun harus mengambil peran yang maksimal untuk mendukung peran pemerintah khususnya dalam upaya mengurangi praktek prostitusi. Aparat penegak hukum juga harus bertindak secara tegas dalam menjalankan aturan tentang larangan praktek prostitusi.” Tutupnya. (sbb/dakwatuna)

 

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

Ustadz Yusuf Supendi Meninggal Dunia

Figure
Organization