Topic
Home / Berita / Nasional / Revisi UU Nakeswan, Solusi Atasi Kekurangan Bibit Sapi

Revisi UU Nakeswan, Solusi Atasi Kekurangan Bibit Sapi

Bibit sapi produktif (ilustrasi). (duniaternak.com)
Bibit sapi produktif (ilustrasi). (duniaternak.com)

dakwatuna.com – Jakarta.  Anggota Komisi IV DPR, Habib Nabiel Almusawa melihat ada solusi untuk mengatasi kekurangan bibit sapi di dalam negeri dengan memanfaatkan momen revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Nekeswan).  Revisi undang-undang tersebut  saat ini sedang dalam pembahasan di DPR.

”Kita butuh tambahan sapi betina produktif untuk memproduksi bibit di dalam negeri.  Tetapi kita tidak bisa mendatangkan jenis sapi tersebut dengan leluasa karena kendala undang-undang yang ada”, paparnya.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, jelasnya, mengatur importasi sapi berdasarkan country based.

“Country based artinya seluruh wilayah negara yang bersangkutan terbebas dari penyakit mulut dan kuku.  Saat ini negara yang memenuhi syarat tersebut hanya Australia dan Selandia Baru”, jelasnya.

Permasalahannya, lanjutnya, pasokan sapi jenis ini sangat minim di kedua negara tersebut.  ”Pasar sapi betina produktif di Australia dan Selandia Baru ternyatatidak sebesar yang kita bayangkan.  Padahal kita butuh sapi betina indukan dalam jumlah yang banyak untuk mengatasi kekurangan bibit”, tuturnya.

Menurutnya, salahsatu penyebab utama tertundanya target swasembada daging pada tahun 2014 ini adalah karena tidak tersedianya bibit sapi di dalam negeri dalam jumlah yang cukup.  Indikatornya, dalam proses menuju swasembada daging antara tahun 2011 sampai 2013 terjadi pengurangan populasi sapi dalam negeri sebanyak lebih dari 2 juta ekor.  ”Ini artinya, sapi yang dipotong lebih banyak daripada sapi yang lahir”, ungkapnya.

”Cari dari pasar Australia dan Selandia Baru tidak mencukupi.  Kalau cari ke negara lain melanggar undang-undang”, keluhnya.

Dalam pembahasan revisi undang-undang ini, lanjutnya, ada peluang untuk mengganti pengaturan importasi sapi dari semula country based menjadi zone based.  “Zone based artinya bila ada satu atau lebih zona dalam suatu negara terbebas dari penyakit mulut dan kuku maka kita bisa mengimpor sapi dari zona tersebut.  Bila zone based disepakati,  kita tidak tergantung lagi ke Australia dan Selandia Baru”, ujarnya.

”Soal country based dan zone based ini belum tuntas dibahas”, pungkasnya.  (sbb/dakwatuna)

 

 

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

Tim Penyebaran Hewan Qurban IZI dan Hasene Di Indonesia

Figure
Organization