Topic
Home / Berita / Internasional / Afrika / Kudeta Mesir Siapkan RUU ‘Pengendalian’ Masjid dan Mimbar

Kudeta Mesir Siapkan RUU ‘Pengendalian’ Masjid dan Mimbar

Mesjid yang ditutup dari kegiatan belajar Al-Qur'an (islammemo.cc)
Mesjid yang ditutup dari kegiatan belajar Al-Qur’an (islammemo.cc)

dakwatuna.com – Mesir. Setelah tokoh kudeta Abdul Fatah As-Sisi meraih kursi kepresidenan dengan curang, pemerintah kudeta Mesir saat dikabarkan sedang menyiapkan rancangan undang-undang (RUU) khutbah dan pengajaran agama di masjid dan ruang publik.

Banyak pihak menduga langkah pemerintah kudeta tersebut untuk mengamankan dan menguasai masjid dan mimbar-mimbar keagamaan dari penyampaian informasi yang dinilai akan membahayakan kekuasaan rezim militer.

RUU yang baru tersebut akan melarang pihak-pihak (perorangan/lembaga) yang tidak mendapatkan izin tertulis dari Kementerian Wakaf (Agama) Mesir untuk melakukan aktivitas pengajaran agama kepada masyarakat di masjid ataupun tempat umum lainnya.

RUU tersebut mengatur hukuman pidana penjara tiga bulan atau denda antara 20-50 ribu pound Mesir bagi pihak yang melakukan khutbah atau ceramah keagamaan tanpa surat izin dari Kementerian.

Selain itu, RUU itu juga mengatur hukuman pidana selama sebulan hingga maksimal satu tahun atau denda maksimal 30 ribu pound yang memakai pakaian jubah Al-Azhar, yang biasa digunakan oleh khatib untuk khutbah atau ceramah, tanpa izin tertulis dari Kementerian. (islammemo/rem/dakwatuna)

Redaktur: Rio Erismen

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Alumnus Universitas Al-Azhar Cairo dan Institut Riset dan Studi Arab Cairo.

Lihat Juga

Analis: Syafiq akan Kembali ke Mesir Sebagai “Capres” Pilihan Uni Emirat Arab

Figure
Organization