Topic
Home / Berita / Nasional / Langgar Izin Tinggal, 23 Guru JIS Dideportasi

Langgar Izin Tinggal, 23 Guru JIS Dideportasi

Jakarta International School (JIS).  (asatunews.com)
Jakarta International School (JIS). (asatunews.com)

dakwatuna.com – Jakarta. Kantor Imigrasi (Kanim) Jakarta Selatan memastikan pihaknya akan melakukan deportasi terhadap 23 warga asing yang bekerja sebagai guru di Jakarta Internasional School (JIS). Pihak imigrasi akan melakukan deportasi pada Jumat (6/6) mendatang.

“Deportasi akan dilakukan pada 6 Juni nanti. Mereka (guru di JIS) juga sudah bersedia untuk dideportasi,” kata Kepala Kanim Jaksel, Maryoto Sumadi yang dihubungi ROL, Rabu (4/6).

Maryoto mengklarifikasi bukan 26 guru yang akan dideportasi, melainkan ada 23 orang guru. Ia mengakui pihaknya memang melakukan pemeriksaan terhadap 26 guru JIS. Akan tetapi yang terbukti melakukan pelanggaran izin tinggal ada 23 orang guru.

Sebanyak 23 orang guru ini akan dipulangkan paksa ke negara asalnya, ia menyebutkan ada guru yang berasal dari Amerika Serikat (AS), Australia, Inggris dan Afrika Selatan. Dua orang petugas Kanim Jaksel akan ikut mengantar 23 guru JIS ini di Bandara Soekarno Hatta pada 6 Juni 2014 nanti.

“Nanti akan ada dua orang petugas yang akan mengantar mereka ke bandara. Kalau ingin bekerja di sini, harus selesaikan izinnya dulu,” tegas Maryoto. (ROL/sbb/dakwatuna)

 

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

Program Polisi Pi Ajar Sekolah, Pengabdian Polisi Jadi Guru SD dan TK

Figure
Organization