Topic
Home / Berita / Nasional / Energi Panas Bumi Bisa Atasi Defisit Energi Nasional

Energi Panas Bumi Bisa Atasi Defisit Energi Nasional

PLTU Wayang Windu II - (top-news.am)
PLTU Wayang Windu II – (top-news.am)

dakwatuna.com – Jakarta.  Anggota Panitia Khusus (Pansus) Panas Bumi DPR RI, Habib Nabiel Almusawa menyebutkan, DPR bertekad menyelesaikan Revisi UU Panas Bumi pada bulan Juni mendatang.  Undang-undang ini nantinya diharapkan bisa memberikan solusi atas berbagai kendala yang selama ini menghambat pengembangan panas bumi sebagai energi terbarukan yang ramah lingkungan.

“Sekarang ini kita sudah mengalami defisit energi nasional.  Sudah selayaknya bila semua pihak terkait bekerja keras untuk segera mencari solusinya.  Percepatan pengembangan pemanfaatan panas bumi sebagai energi merupakan salah satu solusinya”, paparnya

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melaporkan, Indonesia berada di cincin api pegunungan berapi dengan potensi panas bumi berada di 299 titik di berbagai daerah yang memiliki total daya hingga 28 ribu megawatt.  Dari potensi itu, pengembangan panasbumi baru dilakukan di 9 titik.

Pengembangan Pembangkit Lisrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) merupakan proyek ramah lingkungan, hanya mengandalkan uap panas yang keluar dari proses pemanasan magma gunung berapi dari air yang terperangkap. Uap yang panas ini disalurkan ke turbin guna memutarkan turbin sehingga menghasilkan listrik.  Listriknya mengalir ke rumah masyarakat.  Uapnya menjadi air dan masuk kembali ke tanah lalu dipanaskan lagi oleh magma kemudian keluar uap lagi. Begitu seterusnya selama 24 jam, 365 hari selama 30 tahun.

Sejauh ini, menurut Habib, yang kita saksikan adalah dampak negatif dari keberadaan gunung berapi yaitu letusan yang mengakibatkan kerugian harta benda bahkan kehilangan nyawa.  “Padahal dibalik dampak negatif yang kita saksikan itu, terkandung banyak sisi positif diantaranya berupa potensi panas bumi yang apabila kita mampu mengelolanya akan menjadi energi yang bisa digunakan untuk mengurangi ketergantungan pada energi fosil”, tuturnya.

Meski memiliki banyak keunggulan, Habib mengakui,  hingga saat ini pengembangan energi panas bumi di Indonesia masih menemui banyak kendala. “Kendala tersebut antara lain tidak selarasnya UU Panas Bumi yang ada dengan undang-undang terkait kehutanan dan lingkungan hidup, perizinan yang berbelit, lemahnya koordinasi pusat dan daerah, lahan yang umumnya berada di daerah terisolir,  ketersediaan teknologi, minimnya SDM yang memiliki pengetahuan tentang teknis pengelolaan panasbumi dan harga jual listrik panas bumi yang masih rendah”, tuturnya.

“Karena berbagai kendala tersebut, untuk mewujudkan satu PLTP saja bisa membutuhkan waktu puluhan tahun’, ucapnya.

Ia berharap, setelah revisi UU Panas Bumi selesai nantinya bisa mengatasi berbagai kendala tersebut. “Setelah revisi UU Panas Bumi selesai, tentu Kementerian ESDM akan menindaklanjuti dengan kelengkapan aturan teknisnya.  Dengan regulasi yang lengkap diharapkan bisa berdampak pada percepatan pemanfaatan energi panas bumi”, katanya.

“Saya optimis, kelak energi panas bumi akan menjadi salahsatu solusi untuk mengatasi defisit energi kita”, pungkasnya.   (sbb/dakwatuna)

 

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

Cinta Sebagai Energi Kemenangan

Figure
Organization