Topic
Home / Berita / Internasional / Afrika / Pengadilan Kudeta Bebaskan 169 Pendukung Presiden Mursi

Pengadilan Kudeta Bebaskan 169 Pendukung Presiden Mursi

Aksi demo di depan Pengadilan Giza (islammemo.cc)
Aksi demo di depan Pengadilan Giza (islammemo.cc)

dakwatuna.com – Mesir. Setelah berbagai putusan pengadilan kudeta yang menuai kecaman di dalam dan luar negeri, pengadilan kudeta mengeluarkan (19/5) keputusan yang melegakan karena membebaskan 169 pendukung Presiden Mursi.

Keputusan tersebut termasuk yang pertama kalinya untuk ukuran cukup banyaknya jumlah pendukung demokrasi dan Presiden Mursi yang dibebaskan.

Dalam hal ini, mereka dituduh telah melakukan aksi kekerasan dan terorisme di daerah Bab Asy-Sya’riyah, Cairo, setelah pembubaran berdarah yang dilakukan aparat kudeta di medan Rabiah Al-Adawiyah, Nasr City, dan medan An-Nahdhah, Giza, pada Agustus 2013 lalu.

Beberapa pelanggaran yang didakwakan kejaksaan kudeta adalah berkumpul dalam jumlah banyak tanpa izin, melanggar larangan jam malam, mengganggu keamanan publik, membuat kerusuhan, dan memprovokasi kekerasan.

Atas pembebasan tersebut, kejaksaan kudeta memiliki waktu 10 hari untuk mengajukan banding.

Sebelumnya, pengadilan kudeta di Provinsi Minia menuai kecaman publik atas keputusan hukuman mati lebih dari seribu penentang kudeta tanpa melewati proses peradilan yang semestinya. (islammemo/rem/dakwatuna)

Redaktur: Rio Erismen

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Alumnus Universitas Al-Azhar Cairo dan Institut Riset dan Studi Arab Cairo.

Lihat Juga

Dr. Mursi Kembali Hadir di Hadapan Pengadilan Kudeta

Figure
Organization