Topic
Home / Berita / Nasional / PBNU Kutuk Vonis Mati Pimpinan dan 682 Pengikut Ikhwanul Muslimin

PBNU Kutuk Vonis Mati Pimpinan dan 682 Pengikut Ikhwanul Muslimin

Ketua Umum PBNU, Said Agil Siroj. (inet)
Ketua Umum PBNU, Said Agil Siroj. (inet)

dakwatuna.com – Jakarta. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengutuk keras vonis mati terhadap pimpinan dan 682 pengikut Ikhwanul Muslimin oleh Pengadilan Kudeta Mesir.

Demikian disampaikan Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj saat konferensi pers di kantor PBNU, Jakarta Pusat, Rabu (30/4).

“Kami sepakat dengan PBB, Menlu RI dan pengamat politik, tentang Mesir. Bahwa vonis perlu ditinjau ulang. Itu kemunduran demokrasi, perilaku biadab. Selayaknya tidak dilakukan di negara yang berbudaya,” tegas Kiai Said.

PBNU akan mengirimkan surat kepada pemerintah Mesir dan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB),

“Kita semua malu mendengar vonis itu. Solusi yang tepat duduk bersama, bukan di lapangan membedil orang,” ungkap Kiai Said.

Pengadilan Kudeta Mesir menjatuhkan vonis mati terhadap pemimpin dan 682 orang pengikut Ikhwanul Muslimin. Vonis itu dijatuhkan menyusul tindakan keras terhadap gerakan yang dimungkinkan dapat memicu protes dan kerusuhan jelang Pemilihan Umum Mesir yang diagendakan akhir Mei mendatang.

Vonis mati massal di Mesir tersebut memantik reaksi keras dari dunia internasional, termasuk organisasi pelindung Hak Asasi Manusia (HAM). PBB juga sudah mengeluarkan sikap atas vonis tersebut. (tribunnews/sbb/dakwatuna)

 

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

Konflik Air Antara Ethiopia, Sudan, dan Mesir

Figure
Organization