Topic
Home / Berita / Opini / Predator Anak Mengancam Generasi  

Predator Anak Mengancam Generasi  

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.
Waspadai perubaha prilaku pada anak (ilustrasi) - (Foto: worl-in-news.com)
Waspadai perubaha prilaku pada anak (ilustrasi) – (Foto: worl-in-news.com)

dakwatuna.com – Tidak ada tempat aman lagi di  negeri ini. Ancaman terhadap keamanan dan kenyamanan generasi sudah sangat mengkhawatirkan. Suasana tenang, lingkungan elit terjaga satpam tak berarti bahwa ia aman. Kasus JIS adalah satu gambaran, bahwa membayar mahal dan lingkungan terjaga ketat tidak selalu  membawa kebaikan bagi generasi kita, baik dari sisi pergaulan maupun pendidikannya.

JIS sebagaimana dilansir oleh berbagai media, disana telah terjadi kasus pelecehan seksual terhadap anak-anak TK (Taman Kanak-kanak) yang sesungguhnya belum lengkap mengenal dunia. Akalnya yang belum sempurna dicekoki dengan pengalaman seksual yang pahit. Sebutlah salahseorang korban sodomi yang dilakukan oleh salah seorang staf cleaning service. Bagaimana ia menjadi pemurung, dan sering mengigau? Betapa tertekan jiwa mungilnya.

Berbulan-bulan bahkan diduga bertahun-tahun kasus itu menimpa mereka, yang tentunya akan membekas hingga mereka dewasa. Bunga yang masih kuncup itu telah direnggut masa depannya. Padahal orangtuanya memilihkan sekolah itu dengan biaya yang tidak sedikit dengan penuh harapan bahwa itu akan membuat masa depan buah hatinya menjadi cerah.

Kasus sodomi menimpa siswa Sekolah Internasional JIS oleh cleaning service menunjukkan bahwa sekolah bukan tempat yang aman bagi siswa. Oleh karena itu, Kemendikbud segera menutup TK JIS ini. Hukuman bagi pelaku yaitu maksimal 15 tahun penjara dan denda 60 juta.

Cukupkah? Rasanya hukuman ini terlampau  ringan karena kerugian akibat pelecehan seksual ini tidak bisa diukur dengan materi. Undang-Undang Perlindungan Anak ini dinilai tidak memenuhi rasa keadilan bagi korban dan keluarganya. Oleh karena itu, KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) berencana menuntut adanya judicial review untuk merevisi UU Perlindungan Anak. Bahkan hukuman berat bagi ‘predator anak’melalui  petisi Fellma sudah mendapat 25.530 dukungan.

Lagi-lagi soal lemahnya produk hukum di negara kita yang tidak mampu melindungi anak dari kekerasan seksual. Hukuman yang dimaktubkan dalam hukum positif kita terlalu ringan bagi pelaku kejahatan. Dilihat dari sisi filsafat hukum, memang hukum positif lebih menjamin kepastian hukum, tapi dari sisi rasa keadilan belum tentu hukum positif ini bisa memenuhi rasa keadilan pada masyarakat.

Apalagi hukum buatan manusia seringkali berawal dari asumsi dengan logika bahwa makin tinggi hukuman makin kecil potensi pelanggaran. Apakah selalu demikian?

Ada yang perlu kita kritisi dari logika dan produk hukum kita. Bahwa sesungguhnya, ada aspek lain yang menjadi penyebab dari perilaku menyimpang pada masyarakat, yaitu kecilnya rasa takut berbuat maksiat. Pola membangun kesadaran masyarakat yang takut berbuat maksiat belum terbentuk. Rasa takut hanya diukur dari tingginya sanksi. Akibatnya, pada beberapa kasus kita menemukan manipulasi dan kongkalikong dalam masalah hukum ini. Mafia peradilan pun menggejala. Jika ada adagium, bahwa di lingkungan ilmuwan berlaku hukum: boleh salah tapi harus jujur. Sedangkan di lingkungan hukum berlaku: boleh tidak jujur tapi harus benar.

Mungkin, hal itu ada benarnya. Segala cara dilakukan untuk memenangkan perkara dan menghindar dari delik. Kondisi seperti ini tidak akan membawa perbaikan bagi masyarakat. Sebaliknya, akan terus terjadi kasus-kasus pelanggaran hukum yang tidak tersentuh keadilan.

Apakah masih ada cara lain untuk menyelesaikan masalah ini? Rasanya persoalan hukum ini (termasuk hukum tentang kekerasan seksual pada anak) sudah sangat kompleks. Tapi, masih ada hal yang bisa kita upayakan untuk keluar dari lingkaran setan kejahatan seksual ‘predator anak’, yaitu:

1. Membangun Kesadaran Publik agar Menghindar dari Kejahatan

Kesadaran publik ini hanya akan bisa dibentuk dengan kerjasama yng masif antara individu masyarakat dengan pemerintah sebagai penyelenggara peraturan. Pendidikan di sekolah tidak hanya berorientasi pada aspek kognitif saja, namun juga menyentuh aspek moral dan agama. Kurikulum yang komprehensif mencakup aspek keimanan kepada Allah sehingga tiap individu merasakan adanya pengawasan Tuhan dalam setiap aktivitasnya.

Demikian pula penanaman menjadi individu yang taat pada aturan agama dengan ibadah, akhlaq mulia yang menjadi karakter sejak dini, serta aturan pribadi mencakup halal dan haram yang mereka konsumsi juga pakaian yang menjaga adab kesopanan. Pribadi yang memiliki jiwa ketaatan akan menjadi pencegah bagi kejahatan dirinya sendiri maupun kejahatan orang lain.

2. Tindakan Preventif dari Pemerintah

Masalah ini bertalian dengan masalah lain. Diantaranya masalah media informasi dan komunikasi yang tidak mampu memberantas pornografi di berbagai media. Bahkan begitu banyaknya pornografi dengan objek anak-anak pun tidak tersentuh. Political will sangat diperlukan agar semua kebijakan tidak memihak pada pemilik modal (kapitalis) yang tidak peduli terhadap keamanan generasi, tapi berorientasi pada selamatnya generasi yang menjadi harapan bangsa, penerus estafet kepemimpinan negara ini.

Rasanya kita semua sadar bahwa masyarakat secara sistematis dirangsang secara seksual dan difasilitasi untuk melakukan kejahatan, kehilangan fitrahnya untuk melakukan perlindungan terhadap yang lemah termasuk anak-anak. Ditambah dengan adanya nilai-nilai yang berkembang di masyarakat mendorong untuk berbuat maksiat.

Perlu dan mendesak adanya aparat yang bertakwa, tegas terhadap perilaku maksiat dan mampu menjadi teladan bagi masyarakat . Kapankah hal itu bisa direalisasikan? Kembali kita bertanya pada diri kita sendiri, sejauh mana kita semua punya harapan dan upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih? Memulai dari diri dan lingkungan yang kemudian bergulir menjadi bola salju kebaikan.

Jika masing-masing komponen umat ini berbuat untuk kebaikan dengan apa yang mereka bisa, saling mengingatkan dalam kebaikan dan takwa, dakwah amar ma’ruf nahi munkar tanpa menyalahkan antar-golongan, insya Allah semua masalah ini akan teratasi.

Redaktur: Pirman

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...
Mahasiswi Pasca Sarjana Hukum Tata Negara, UIN Sunan Ampel Surabaya.

Lihat Juga

Buah Impor

Cina Masih Jadi Sumber Impor Nonmigas Pemerintah

Figure
Organization