Topic
Home / Berita / Nasional / Tak Dibolehkan Ikut SNMPTN, Penyandang Disabilitas Protes

Tak Dibolehkan Ikut SNMPTN, Penyandang Disabilitas Protes

Demo penyandang Disabilitas - (Foto: liputan6.com)
Demo penyandang Disabilitas – (Foto: liputan6.com)

dakwatuna.com – Jakarta. Sejumlah masyarakat atau koalisi para penyandang cacat (Disabilitas) mendatangi Ombudsman RI. Kedatangan mereka untuk memprotes dan melaporkan kebijakan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang dinilai diskriminatif terhadap penyandang disabilitas.

Mereka menilai demikian, sebab dalam persyaratan yang diajukan pada Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 30 Maret 2014 lalu, panitia seleksi menolak atau tak memberikan kesempatan kepada para penyandang disabilitas. Sementara tanggung jawab SMNPTN berada di bawah naungan Kemendikbud yang dipimpin Muhammad Nuh dan Majelis Rektor PTN.

“Sebenarnya ini tidak perlu terjadi. Karena banyak sarjana-sarjana yang berasal dari penyandang disabilitas. Jadi bukan sepantasnya perguruan tinggi menghalang-halangi kita,” kata Ketua Kelompok Kerja Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia, Ariani di Gedung Ombudsman, Jakarta, Selasa (29/4/2014).

Ariani menjelaskan, para kelompok penyandang distabilitas ini telah kehilangan kesempatan untuk memperoleh sistem pendidikan yang adil dan seimbang dalam SNMPTN. Hal itu bertentangan dengan 8 pasal dalam undang-undang sekaligus terkait kesetaraan pendidikan bagi warga negara.

Pasal-pasal itu antara lain, Pasal 28 C ayat 1 dan UUD 1945; Pasal 11, 12, 13, 60 ayat 1, dan Pasal 71 UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Pasal 13 ayat 1 UU nomor 11 tahun 2005 tentang Pengesahan Konvenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.

Kemudian Pasal 24 UU Nomor 19 tahun 2011 tentang Konvenan Internasional tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas; Pasal 32 UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi; Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2010 jo Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010; serta Pasal 11 UU Nomor 4 tahun 1997 tentang Penyandang Cacat.

Mengacu pada peraturan perundangan-undangan di atas, lanjut Ariani, maka persyaratan yang menyebut ‘tidak tuna netra, tidak tuna rungu, tidak tuna wicara, tidak tuna daksa, tidak buta warna baik keseluruhan atau sebagian’ harus dihilangkan. Sebab, dengan kebijakan yang diskriminatif, para penyandang distabilitas itu akan kehilangan impiannya meraih gelar sarjana.

“Kami ingin mempromosikan kalau kamu juga ingin berkontribusi. Jadi kalau dihambat di mana kesempatan kami? Dan untuk kegiatan ini kami juga sudah mendapatkan dukungan dari UNESCO,” ujar Ariani.

Karena itu, Kelompok Kerja Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia melaporkan kebijakan yang diskriminatif itu kepada Ombudsman. Dalam laporan tersebut, para penyandang distabilitas ini diterima Anggota Bidang Penyelesaian Laporan dan Pengaduan Ombudsman, Budi Santosoa. (liputan6/sbb/dakwatuna)

 

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

Hari Disabilitas Internasional, PM Turki Janji Pekerjakan 5000 Penyandang Difabel

Figure
Organization