Topic
Home / Berita / Internasional / Afrika / Mantan Menkeh Mesir: Menyalahi UU, Keputusan Shabri Tidak Bisa Dieksekusi

Mantan Menkeh Mesir: Menyalahi UU, Keputusan Shabri Tidak Bisa Dieksekusi

Ahmad Maky, mantan Menkeh zaman Presiden Mursi (ahramgate)
Ahmad Maky, mantan Menkeh zaman Presiden Mursi (ahramgate)

dakwatuna.com – Mesir. Mantan Menteri Kehakiman Mesir zaman Presiden Mursi, Ahmad Maky, menyatakan bahwa putusan pengadilan Minia yang diketuai hakim Sa’id Yusuf Shabry menyalahi aturan UU Pidana di Mesir.

Menurutnya, dalam UU Pidana Mesir hukuman pidana paling maksimal adalah hukuman mati, dan hukuman penjara maksimal adalah 25 tahun.

Sebagian besar hukuman yang dijatuhkan hakim sadis Shabri tersebut tidak dapat dieksekusi karena menyalahi UU yang berlaku. Hukuman tersebut hanya bertujuan untuk meneror dan mengintimidasi para penentang junta militer.

Maky juga menyebutkan bahwa lembaga peradilan sedang mendapatkan musibah luar biasa karena digunakan (junta militer) untuk menghabisi lawan-lawan politiknya (Ikhwanul Muslimin dan kelompok islamis).

Sebelumnya pada masa rezim Mubarak, lembaga peradilan juga selalu digunakan untuk memanipulasi hasil pemilu dan meneror kelompok oposisi, terutama IM. (islammemo/rem/dakwatuna)

Redaktur: Rio Erismen

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Alumnus Universitas Al-Azhar Cairo dan Institut Riset dan Studi Arab Cairo.

Lihat Juga

Konflik Air Antara Ethiopia, Sudan, dan Mesir

Figure
Organization