Topic
Home / Konsultasi / Konsultasi Keluarga / Ta’aruf Ketika Saudara Kandung Akan Menikah

Ta’aruf Ketika Saudara Kandung Akan Menikah

 

Ilustrasi (inet)
Ilustrasi (inet)

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

dakwatuna.com – Afwan ustadz, ada sedikit pertanyaan yang ingin ana sampaikan. Ana  sendiri tidak tahu sikap apa yang harus ana ambil terkait ini.

Ana seorang ikhwan yang alhamdulillah telah bekerja dan berpenghasilan cukup. Ada niat dalam hati ana untuk menggenapkan agama ini. Niat ini juga atas dasar ingin menjaga kehormatan diri, agar terhindar dari hal-hal yang menjurus pada kemaksiatan.

Pertanyaan ana, ingin ta’aruf dengan seorang akhwat. Namun terkendala kondisi keluarga yang diwaktu bersamaan ada saudara tertua yang akan segera menikah. Apakah boleh menyampaikan keinginan ta’aruf atau melamar, namun dalam waktu ke depannya?

Ana mohon saran antum atas ini. Ana bimbang, sangat.

Jazakumullah khairan katsir.

Wassalamu’alaikum wr. wb.

Ikhwan, Sidoarjo

Jawaban:

Bismillahirrahmaanirrahim

Kepada akhi yang dirahmati Allah. Jazakallah atas  atas pertanyaanya. Bersyukur bahwa saat ini antum telah memiliki keinginan kuat dan kebutuhan untuk segera menggenapkan dien. Karunia yang sangat besar juga bahwa antum telah memiliki pekerjaan yang cukup mapan. Sehingga kedua hal ini  menjadi faktor yang cukup untuk mengantarkan antum pada kondisi wajib menikah, bukan pada kondisi sunah apalagi kondisi haram.

Kendala keluarga yang antum hadapi  saat ini sebenarnya tidak terlalu rumit, namun bisa dipahami. Keberatan orang tua  jika antum segera menikah  pada saat  saudara tertua  juga  dalam kurun tersebut akan segera menikah (kami belum tahu saudara antum laki-laki atau perempuan), bisa dimaklumi terkait beberapa hal:

1. Secara psikologis, dengan pernikahan anak,  orang tua merasa “kehilangan”  anaknya yang kini telah menjadi “milik” orang lain . Apalagi kalau sekaligus dua orang anaknya. Meskipun sejatinya orang tua sangat berbahagia telah mengantarkan anaknya ke jenjang pernikahan.  Kendala ini sebenarnya bisa diatasi asal  antum harus meyakinkan orang tua. Bahwa meskipun  nanti sudah menikah, akan tetap sayang dan dekat kepada kepada orang tua. Bahkan yang menyayangi beliau akan bertambah, dengan kasih sayang menantu.

2. Secara finansial dan teknis, dalam waktu dekat harus mengeluarkan biaya pernikahan yang cukup untuk kedua anaknya. Dengan kondisi antum yang sudah cukup mapan pekerjaannya, semestinya bukan lagi menjadi kendala yang serius, jika antum sudah menyiapkan tabungan untuk biaya nikah. Membantu biaya pernikahan saudara tertua secukupnya, dana lain fokuskan untuk biaya nikah sendiri. Walimah tidak perlu mewah, yang penting berkah.

Secara teknis, jika saudara tertua yang menikah adalah juga laki-laki, malah lebih mudah persiapannya, karena lazimnya acara walimatul ‘ursy diselenggarakan oleh pihak mempelai perempuan. Jika  ambil keputusan  menikah bersamaan, bisa selang satu hari, misalnya kakak  menikah hari Jum’at, antum hari Sabtunya. Persiapan dan lelahnya sekalian  sekali jalan.

Jika saudara tertua yang mau menikah adalah perempuan, teknis seperti di atas pun tetap mungkin untuk dilaksanakan.

3. Budaya dan adat masyarakat tertentu. Jawa misalnya, seringkali “melarang”   orang tua menikahkan anak-anaknya dalam waktu yang berdekatan atau dalam tahun yang sama. Hal ini sebenarnya dilandasi karena pertimbangan finansial dan teknis, yang pastinya cukup “merepotkan” . Dalam pandangan dien, tidak ada sama sekali larangan  menikah dua orang kakak adik dalam waktu bersamaan, atau dalam selang waktu yang cukup dekat. Jadi  antum bisa bermusyawarah dengan orang tua, menikah dalam waktu bersamaan (selang sehari)  atau  menikah dalam waktu  1 atau 2 bulan ke depan, insya Allah waktu yang cukup untuk persiapan pernikahan.

Kesimpulannya, menyegerakan menikah, menggenapkan dien  menunaikan “kewajiban”, insya Allah jalan-jalan kemudahan dan keberkahan akan selalu menyertai antum dan keluarga. Dan yang tidak kalah penting, perjalanan  mengarungi  jalan dakwah, insya Allah akan makin kokoh.

“Man yattaqillaha yaj’al lahu makhroja wayarzuqhu min haitsu laa yahtasib. wa man yatawakkal ‘alaLLah fahuwa hasbuh. Barangsiapa bertakwa kepada Allah, maka Allah akan menjadikan jalan keluar  dari setiap kesulitannya, dan memberikan rizki dari arah yang tidak disangka. Dan barangsiapa bertawakkal kepada Allah maka Allah akan mencukupi keperluannya (Ath-Tahalaq: 2-3). Kami doakan antum dan keluarga besar agar selalu dalam bimbingan dan  keberkahan Allah.  Aamin.

Redaktur: Samin Barkah

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...
Konsultan Ketahanan Keluarga RKI (Rumah Keluarga Indonesia). Tenaga Ahli Fraksi Bidang Kesra, Mitra Komisi viii, ix, x. Ibu dari 7 putra-putri penghapal Alquran. Lulusan S1 Jurusan Teknologi Pertanian IPB, dan S2 di Universitas Ibnu Khaldun Bogor.

Lihat Juga

Empat Ciri Wanita Penghuni Surga

Figure
Organization